TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Serentak, Ini Sikap Bawaslu-KPU Sumsel di Tengah Wabah Corona

Proses Pilkada serentak tetap berlangsung tanpa penundaan

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto menyatakan, pihaknya terus memantau proses perkembangan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung 23 September mendatang, meski ada wabah virus Corona (Covid-19).

"Bawaslu RI sudah mengambil kebijakan dan menyusun langkah-langkah menanggapi isu pencegahan COVID-19. Namun tetap mengupayakan pengawasan maksimal jalannya Pilkada serentak," ujar dia, Rabu (18/3).

1. Tiga tahapan Pilkada tetap berjalan di tengah wabah Corona

Ketua Bawaslu, Iin Irwanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Iin mengungkapkan, tahapan yang tengah berlangsung saat ini, verifikasi administrasi calon perseorangan, dan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Sampai saat ini tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 belum ada opsi penundaan, sehingga Bawaslu dalam tugas dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan," ungkap dia.

2. Bawaslu tetap pantau potensi pelanggaran dengan lakukan proses identifikasi lebih dini

Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kemudian, terang Iin, saat ini secara bertahap sedang dilakukan pelantikan terhadap 1.328 Panitia pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa yang tersebar di 94 kecamatan, pada 7 kabupaten penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 di Sumsel.

"Kita lakukan proses identifikasi lebih dini, terkait potensi pelanggaran dalam konteks pengawasan. Bawaslu saat ini mengupayakan mengurangi pertemuan secara langsung namun dengan tidak mengurangi substansi dan kinerja pengawasan," terang dia.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Kerawanan Lima Daerah Pilkada di Sumsel Kategori Level 3

3. Bawaslu Sumsel tetap meneriman klarifikasi baik secara langsung maupun online

Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk proses pelaporan pada tahapan pemilu, kata Iin, Bawaslu Sumsel tetap menerima laporan secara langsung, ataupun menggunakan sistem media elektronik. Hal itu diambil setelah ada surat edaran Bawaslu RI, untuk pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara online.

"Klarifikasi laporan bisa dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke kantor. Bisa dilakukan melalui WhatsApp, telepon langsung maupun melalui media elektronik lainnya," kata dia.

Berita Terkini Lainnya