Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto menyatakan, pihaknya terus memantau proses perkembangan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung 23 September mendatang, meski ada wabah virus Corona (Covid-19).
"Bawaslu RI sudah mengambil kebijakan dan menyusun langkah-langkah menanggapi isu pencegahan COVID-19. Namun tetap mengupayakan pengawasan maksimal jalannya Pilkada serentak," ujar dia, Rabu (18/3).
1. Tiga tahapan Pilkada tetap berjalan di tengah wabah Corona
Ketua Bawaslu, Iin Irwanto (IDN Times/Rangga Erfizal) Iin mengungkapkan, tahapan yang tengah berlangsung saat ini, verifikasi administrasi calon perseorangan, dan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan, serta tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Sampai saat ini tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 belum ada opsi penundaan, sehingga Bawaslu dalam tugas dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan," ungkap dia.
2. Bawaslu tetap pantau potensi pelanggaran dengan lakukan proses identifikasi lebih dini
Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal) Kemudian, terang Iin, saat ini secara bertahap sedang dilakukan pelantikan terhadap 1.328 Panitia pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa yang tersebar di 94 kecamatan, pada 7 kabupaten penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 di Sumsel.
"Kita lakukan proses identifikasi lebih dini, terkait potensi pelanggaran dalam konteks pengawasan. Bawaslu saat ini mengupayakan mengurangi pertemuan secara langsung namun dengan tidak mengurangi substansi dan kinerja pengawasan," terang dia.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Kerawanan Lima Daerah Pilkada di Sumsel Kategori Level 3
3. Bawaslu Sumsel tetap meneriman klarifikasi baik secara langsung maupun online
Petugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo) Untuk proses pelaporan pada tahapan pemilu, kata Iin, Bawaslu Sumsel tetap menerima laporan secara langsung, ataupun menggunakan sistem media elektronik. Hal itu diambil setelah ada surat edaran Bawaslu RI, untuk pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara online.
"Klarifikasi laporan bisa dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke kantor. Bisa dilakukan melalui WhatsApp, telepon langsung maupun melalui media elektronik lainnya," kata dia.