Pilkada Serentak Desember 2020, KPU Sumsel Butuh Tambahan Anggaran APD
KPU Sumsel tunggu arahan dari KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati pemungutan suara Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada serentak pun akan dimulai pada 15 Juni mendatang.
Menanggapi hal itu, KPU Sumsel akan dampak pada anggaran pelaksanaan pilkada. Teknis penyelenggaraan Pilkada serentak, nantinya akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19.
"Konsekuensinya anggaran membengkak, dikarenakan semua tahapan harus memenuhi standar protokol COVID-19," ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Kamis (24/5).
Baca Juga: Sah! Pemungutan Suara Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020
1. Tambahan anggaran untuk APD
Kelly menyebut tambahan anggaran Pilkada serentak akan dialokasikan untuk pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi petugas. Mereka yang terjun ke lapangan, diwajibkan memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Namun Kelly belum bisa merinci jumlah tambahan dana yang dibutuhkan, apalagi penambahan dana itu terjadi di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dianggarkan untuk pilkada.
"Kita belum menghitung secara detail berapa yang dibutuhkan untuk tambahan, karena masih menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP). Jadi penambahan anggaran itu jelas di luar NPHD yang sudah ditandatangani," ujar dia.
Baca Juga: Palembang Tertinggi COVID-19, Harnojoyo Sebut Warga Siap New Normal