Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang petani asal Musi Banyuasin (Muba), Taufik Hidayat, dituntut hukuman hati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.
Taufik ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Februari 2021 lalu. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Untuk itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkoba dengan tuntutan hukuman mati," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati
1. Selundupkan sabu dari Aceh
Menurut Khaidirman, perbuatan terdakwa mencoba menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau tidak bisa dibenarkan. Jika sabu tersebut lolos dan dapat beredar, justru akan menyebabkan ratusan ribu generasi muda terpapar narkotika.
"Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," jelas dia.
Baca Juga: Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman Mati