TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Karet Nyambi Kurir Sabu 25 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau

Ilustrasi keputusan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Seorang petani asal Musi Banyuasin (Muba), Taufik Hidayat, dituntut hukuman hati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.

Taufik ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Februari 2021 lalu. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram. 

"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Untuk itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkoba dengan tuntutan hukuman mati," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Doni Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu Dihukum Mati

1. Selundupkan sabu dari Aceh

Ilustrasi hukuman gantung. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Menurut Khaidirman, perbuatan terdakwa mencoba menyelundupkan sabu dari Aceh menuju Lubuk Linggau tidak bisa dibenarkan. Jika sabu tersebut lolos dan dapat beredar, justru akan menyebabkan ratusan ribu generasi muda terpapar narkotika.

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," jelas dia.

2. Kejati Sumsel berharap terdakwa divonis mati

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, pihaknya akan mendengar pledoi setelah sidang tuntutan pada pekan depan. Terdakwa yang selama ini menjadi penyadap karet di Kabupaten Penula Abab Lematang Ilir (Pali), diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan di depan Majelis Hakim.

"Harapan kami vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan JPU," jelas dia.

Baca Juga: Bandar Sabu 22 Kilogram di Palembang Divonis Hukuman Mati

Berita Terkini Lainnya