Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti
Memang baru tahap sosialisasi selama sepekan ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah hampir satu bulan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Aturan Protokol Kesehatan disahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan ke masyarakat mulai hari ini, Rabu (9/9/2020). Penerapan dimulai dengan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.
Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, pemberlakuan Pergub sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kita ingin melakukan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Deru, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar
1. Khawatir ada lonjakan kasus positif
Herman Deru usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menyebutkan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di Sumsel mulai menurun, dan tidak mematuhi lagi aturan yang berlaku. Sebagai pengingat virus masih ada, pemerintah akan lakukan sosialisasi kembali mengenai aturan Pergub tersebut.
Dalam isi Pergub dijelaskan, pemerintah mengatur seluruh bentuk aktivitas masyarakat harus sesuai protokol kesehatan. Mulai dari kegiatan di institusi pendidikan, tempat makan, tempat ibadah, perkantoran, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, transportasi hingga tahapan Pilkada.
"Saya melihat tingkat kedisiplinan mulai kendor. Kita khawatir dengan kelonggaran ini akan terjadi lonjakan. Maka kita berlakukan saja Pergub ini," jelas dia.