Perbakin Sumsel Akui Atletnya Beli 920 Butir Amunisi Tanpa Izin
Perbakin Sumsel akan dampingi kasus ini hingga sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus yang menjerat atlet PB Perbakin Sumsel atas pembelian amunisi ilegal terus bergulir. Wahyu Maulana Putra (22) ditangkap Jatanras Polda Sumsel usai pulang membawa 920 butik amunisi dalam 42 kotak dari Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Seketaris Umum (Sekum) Perbakin Sumsel, Budi Setiawan saat dikonfirmasi IDN Times, membenarkan kabar yang menyeret atletnya tersebut.
"Benar itu atlet kita. Dia merupakan atlet Sumsel yang berprestasi di tingkat nasional. Kita akan memberi pendampingan kepada dia," ungkap Budi Setiawan, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Atlet Menembak Sumsel Diamankan Usai Beli 920 Butir Amunisi Ilegal
1. Pembelian amunisi harus mendapat surat izin Polda
Menurut Budi, pembelian amunisi yang dilakukan oleh Wahyu memang menyalahi aturan. Atlet ataupun pecinta olahraga menembak, dilarang membeli amunisi dan membawa langsung dari tempat pembelian.
Ada berbagai macam prosedur yang harus dilakukan oleh pembeli amunisi, salah satunya mengontak Perbakin dan melibatkan aparat kepolisian saat membawa amunisi tersebut.
"Pembeliian amunisi harus mendapat rekomendasi dari Polda setempat, dengan mengajukan ke PB Perbakin. Prosedurnya memang panjang, nanti dari Polda akan menugaskan orang mengirim amunisi tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Cabang Menembak Ditarget 4 Emas, Perbakin: Pajak Peluru Ketinggian