Peras Warga, Aparat Polsek Tungkal Jaya Muba Ringkus Polisi Gadungan
Peras korban hingga Rp100 juta dengan tuduhan bandar narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muba, IDN Times - Bermodal seragam polisi dan wajah sangar dengan kumis tebal, Adi Wibowo (42), bersama lima rekannya yang menjadi polisi gadungan, melakukan pemerasan terhadap Wiji (45), warga Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), atas nama Wiji (45).
Naasnya, ketika pelaku bersama rekannya menjalankan aksi yang ingin membawa korban ke Polda Sumsel karena dituduh sebagai bandar narkoba, pelaku yang merupakan warga Surabaya itu diringkus petugas Polsek Tungkal Jaya. Padahal, saat itu korban yang sudah ketakutan menuruti perintah polisi gadungan tersebut.
"Ada tiga orang yang kita tangkap, karena melakukan pemerasan terhadap korban. Dua orang lebih dulu ditangkap, satu atas nama Adi kita tangkap kemarin, dan sisanya dua orang masih DPO," ujar Kapolres Muba, AKBP Yudhi Pinem, Jumat (14/2).
1. Korban sempat diperas polisi gadungan hingga Rp100 juta
Yudhi mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan gerombolan polisi gadungan itu terjadi pada 11 Juli 2019 lalu. Usai memperdaya si korban, pelaku membawa korban hingga ke daerah Banyuasin. Saat itulah, pelaku meminta uang tebusan kepada istri korban, jika suaminya ingin di lepas.
"Pelaku minta uang tebusan Rp100 juta. Namun, setelah ada negosiasi dengan istri korban ada kesepakatan Rp25 juta," ungkap dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal Muba