Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal Muba

Selama 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang

Palembang, IDN Times - Selama tahun 2019 ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan 50 perkara penyelundupan minyak ilegal.

Menurut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri, Ini merupakan upaya dari Polda Sumsel memberantas permainan minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak memiliki izin eksploitasi. 

"Saat masuk di Polda Sumsel, saya perintahkan Dirkrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu," ujar Firli, saat gelar perkara ungkap kasus migas tahun 2019, di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10).

1. Polda Sumsel tangkap aktivitas penyelundupan minyak ilegal dari Babat Toman

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal MubaPara tersangka pengangkut minyak bumi yang akan dibawa ke luar Muba (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firli mengungkapkan, dari data Ditkrimsus selama 2019 ini, penyelundupan minyak mentah yang digagalkan sebanyak 95 ton, solar 96,67 ton, bensin 77, 1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton. Tangkapan tersebut dilakukan dari lahan warga di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin yang memang terkenal kaya akan minyak bumi. 

"Kejahatan migas ini ada eksploitasi Ilegal Drilling, usaha migas tanpa izin, pengangkutan migas tanpa izin. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 mengenai Minyak dan Gas, dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Ini yang kita lakukan karena merugikan negara," ungkap dia.

Firli melanjutkan, persoalan migas ini sudah sering terjadi dan jajaranya juga diminta untuk melakukan penyelidikan dari hulu dan hilir, mulai dari pengeboran dan pengangkutan. Karena, biasanya banyak usaha minyak ilegal ini dilakukan tanpa izin.

"Di Muba sudah mulai dilakukan dengan menutup sumur-sumur ilegal. Kita tidak pernah melihat dia bos atau pekerja, semua akan di proses. Kita tidak ingin berandai-andai, unsurnya barang siapa yang melakukan perbuatan baik sengaja ataupun lalai," tegas Ketua KPK terpilih itu.

2. Wilayah Kabupaten Muba kaya akan minyak bumi

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal MubaBarang bukti mobil pengangkut minyak yang sudah dimodifikasi diamankan di Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, banyak warga yang mengelola sumur minyak secara ilegal, baik secara perorangan atau pun perusahaan ilegal. Banyaknya pengelolaan sumur minyak di Muba ilegal, lantaran dalam undang-undang sudah diatur, bahwa perlu perizinan khusus untuk mengelola air, minyak dan gas.

"Informasi yang kita dapat, banyak orang yang membeli sumur-sumur atau lahan warga itu. Dengan kedalaman galian 30 sampai 40 meter saja, minyak sudah didapat sama seperti bikin sumur," jelas dia. 

Zulkarnain menuturkan, Babat Toman sendiri merupakan wilayah yang kaya akan minyak bumi, dan tersebar di beberapa kecamatan. Dari informasi yang dimiliki Polda Sumsel, banyak pendatang yang mengelola dan menyuling minyak.

"Informasi sementara, minyak ini dibawa ke Lampung dan Banten. Kalau harga BBM ini di jual di bawah harga pasar. Mereka jual mentah, atau disuling. Minyak tersebut berbahaya kalau dipakai oleh warga karena oktannya rendah," tutur dia.

3. Polda Sumsel usut rantai migas ilegal dari sisi niaga dan eksplorasi

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal MubaPolda amankan pengelolaan minyak ilegal di Muba (IDN Times/Rangga Erfizal)

Zulkarnain menjelaskan, untuk menghentikan peredaran minyak ilegal tersebut, tentu harus bekerja sama antar stakeholder.  Seperti pada wilayah Babat Toman yang sudah sering dilakukan penutupan berkali-kali.

"Kasus migas ini kita lakukan pengusutan dari sisi niaga dan eksplorasi, ini masing-masing berdiri sendiri. Yang kita amankan di niaga karena pengelolaan tanpa izin, minyak tersebut akan kita rampas untuk negara," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi 

4. Polisi banyak tangkap sopir pengantar minyal ilegal

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal MubaPara sopir pengangkut minyak diamankan lantaran mengangkut minyak ilegal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rudi (40), salah satu tersangka yang tertangkap mengatakan, pada 7 Oktober lalu dia ditangkap petugas saat lagi mengangkut minyak mentah di Babat Toman. Dirinya hanya diperintahkan untuk membawa mobil berisi minyak ke Palembang untuk di Jual.

"Rencana akan di bawa ke Palembang untuk dijual, cuma langsung ditangkap duluan," kata dia.

Hal serupa diungkapkan Mawardi (35), sopir truk pengakut minyak ilegal, yang berkilah hanya diperintahkan untuk mengangkut minyak oleh bosnya. Namun dirinya tidak mengetahui akan dibawa ke mana minyak tersebut.

"Saya banyak nganter, gak cuma minyak kadang karet juga. Tergantung bos yang minta. Saya juga cuma dibayar Rp1 juta bagi dua dengan kenek. Kalau kami saja yang ditangkap, barang itu tetap akan jalan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya