Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara
Terdakwa Obby sampaikan Pledoi, pada Kamis (13/2) mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Masih ingat kasus meninggalnya siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16), saat masa pembinaan fisik dan mental pada bulan Juni 2019 lalu? Nah, tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang melakukan penyiksaan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap tersangka itu, mengingat tersangka terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, terlebih siswa tersebut masih di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby, pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan. Hal yang meringankan terhadap tuntutan yakni terdakwa berperilaku sopan selama persidangan,” ujar JPU Indah Kumala Dewi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel, Senin (10/2).
1.JPU sebut tuntutan Obby lebih ringan dari dakwaan
JPU Indah Kumala Dewi mengungkapkan, selama penyidikan terhadap kasus yang menyebabkan siswa baru meninggal dunia, terdakwa Obby dianggap selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga pihak kepolisian dan jaksa kesulitan melakukan pemeriksaan.
"Obby dituntut dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap dia.
Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Obby ini, sambung JPU, sebetulnya sedikit lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Namun, Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
Baca Juga: Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas Diospek, Disdik Lakukan Investigasi