Penjual Kosmetik Ilegal dan Tahu Berformalin Diringkus Polda Sumsel
Kedua tersangka terancam penjara 15 tahun, denda Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus dua tersangka pembuat tahu formalin dan penjual kosmetik ilegal tanpa izin.
Tersangka pertama pembuat kosmetik, Fitri (35), ditangkap pada Selasa, (4/2/2019) lalu dan tersangka kedua, penjual tahu formalin Jono (35), baru dirungkus Senin, (9/3) ini.
Tersangka Fitri ditangkap terlebih dahulu setelah pihak Ditreskrimsus mendapat laporan mengenai adanya penjualan kosmetik tanpa izin yang beredar di pasaran. Sedangkan tersangka Jono ditahan setelah ada laporan mengenai peredaran tahu berformalin.
"Dari tangan tersangka Fitri polisi menyita 3.428 kosmetik tanpa ijin edar. Sedangkan dari tersangka Jono disita 5520 tahu basah yang di sinyalir mengandung formalin," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, saat rilis di Polda, Senin (9/3).
1. Kedua tersangka sama-sama tidak bisa mengelak saat ditangkap
Anton mengungkapkan, tersangka Fitri ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penjualan kosmetik. Tersangka Fitri tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang yang di jualnya memang tidak memiliki izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Kemudian, sambung dia, tersangka Jono ditangkap di tempat pembuatan tahu di Jalan Sosial Lebak Jaya, Kecamatan Sukabangun, Palembang. Jono sebagai pemilik pabrik pembuatan tahu, juga tidak bisa mengelak saat ditangkap oleh tim Polda. Polisi berhasil mengamankan 45 ember berisi tahu putih berformalin siap edar.
"Tersangka Fitri modusnya dengan menjual produknya secara online. Melalui akun jual beli dia memasarkan barang-barang yang dijualnya. Sedangkan Tersangka Jono memasarkannya di Pasar Alang-Alang Lebar," ungkap dia.
Baca Juga: Diintai Dua Pekan, Polda Sumsel Ringkus Komplotan Narkoba di Palembang