TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Kosmetik Ilegal dan Tahu Berformalin Diringkus Polda Sumsel

Kedua tersangka terancam penjara 15 tahun, denda Rp10 miliar

Polda Sumsel tangkap penjual kosmetik ilegal dan tahu formalin (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus dua tersangka pembuat tahu formalin dan penjual kosmetik ilegal tanpa izin.

Tersangka pertama pembuat kosmetik, Fitri (35), ditangkap pada Selasa, (4/2/2019) lalu dan tersangka kedua, penjual tahu formalin Jono (35), baru dirungkus Senin, (9/3) ini. 

Tersangka Fitri ditangkap terlebih dahulu setelah pihak Ditreskrimsus mendapat laporan mengenai adanya penjualan kosmetik tanpa izin yang beredar di pasaran. Sedangkan tersangka Jono ditahan setelah ada laporan mengenai peredaran tahu berformalin.

"Dari tangan tersangka Fitri polisi menyita 3.428 kosmetik tanpa ijin edar. Sedangkan dari tersangka Jono disita 5520 tahu basah yang di sinyalir mengandung formalin," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, saat rilis di Polda, Senin (9/3).

1. Kedua tersangka sama-sama tidak bisa mengelak saat ditangkap

Barang bukti tahu berformalin diamankan (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Anton mengungkapkan, tersangka Fitri ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penjualan kosmetik. Tersangka Fitri tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang yang di jualnya memang tidak memiliki izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).

Kemudian, sambung dia, tersangka Jono ditangkap di tempat pembuatan tahu di Jalan Sosial Lebak Jaya, Kecamatan Sukabangun, Palembang. Jono sebagai pemilik pabrik pembuatan tahu, juga tidak bisa mengelak saat ditangkap oleh tim Polda. Polisi berhasil mengamankan 45 ember berisi tahu putih berformalin siap edar.

"Tersangka Fitri modusnya dengan menjual produknya secara online. Melalui akun jual beli dia memasarkan barang-barang yang dijualnya. Sedangkan Tersangka Jono memasarkannya di Pasar Alang-Alang Lebar," ungkap dia.

2. Fitri jual kosmetik ilegal sejak dua bulan sebelum ditangkap, sedangkan Jono pakai formalin sejak setahun terakhir

Tersangka Jono dan Fitri ditahan di Mapolda Sumsel (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Dari pengakuan tersangka Fitri, terang Anton, telah menjual kosmetik sejak dua tahun terakhir, dengan keuntungan Rp4 juta setiap bulan. Dirinya mendapatkan kosmetik tersebut dari pembelian secara online, hingga kembali dipasarkan melalui akun jual beli.

Kalau tersangka Jono, mengaku sudah menjual tahu sejak lima tahun terakhir. Hanya saja dari pengakuannya baru menggunakan formalin sejak satu tahun terakhir, untuk menekan harga pembuatan agar tahu yang dihasilkan lebih tahan lama.

"Dari pengakuan Fitri kebanyakan yang membeli produknya adalah perempuan, khususnya ibu-ibu. Sedangkan pengakuan Jono melakukan pembuatan tahu berformalin agar tahunya tidak cepat rusak," terang dia.

Baca Juga: Diintai Dua Pekan, Polda Sumsel Ringkus Komplotan Narkoba di Palembang

3. Kedua tersangka terancam penjara 15 tahun dan denda 10 miliar

Tahu berformalin yang diamankan (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Anton menjelaskan, saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya juga dikenakan pasal berbeda. Untuk Fitri dikenakan pasal 197 junto 106 ayat satu undang-undang no 36 tahun 2009. Sedangkan Jono dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Fitri terancam 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Jono sendiri diancaman hukuman yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya