TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengurus Ponpes di OI Pelaku Pedofilia Cabuli Belasan Santri

Tersangka mencabuli 12 santri di asrama pondok pesantren

Direktrat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menahan pengasuh ponpes pelaku pedofilia (IDN Times/istimewa)

Ogan Ilir, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang pengasuh, sekaligus guru pondok pesantren (Ponpes) bernama Junaidi (22) di wilayah Ogan Ilir (OI). Tersangka telah mencabuli 12 anak pesantren berjenis kelamin laki-laki selama satu tahun belakangan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada enam korban yang dicabuli pelaku sedangkan enam korban lainnya hanya dicium dan disuruh mengeluarkan sperma," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

1. Para korban diancam oleh tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual anak (blog.eset.it)

Selama masa pandemik COVID-19, pesantren tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Para santri bahkan tetap tinggal di asrama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap menghampiri korban saat malam hari terutama saat jam tidur. Para korban dipaksa pelaku mengikuti kemauannya karena takut diancam.

"Jika korban tidak mau menuruti kemauan dari tersangka, maka para korban akan dihukum dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan dikunci," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

2. Tersangka akui perbuatannya di hadapan polisi

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Junaidi hanya bisa tertunduk di hadapan petugas kepolisian. Dirinya tidak membantah keterangan dari para santri. Ia mengakui sudah melakukan perbuatannya sejak awal tahun ajaran baru, atau Juni 2020 lalu.

Kegiatan pencabulan terus berlangsung hingga seorang santri akhirnya membuka suara. "Saya melakukan hal itu karena ingin mendapatkan kepuasan," beber dia.

3. Tersangka penasaran dengan hubungan sesama jenis

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Junaidi sering mengulangi perbuatannya itu sembari mencari santri lain sebagai korban. Menurutnya, pencabulan baru dilakukan baru sejak satu tahun. Ia mengaku penasaran dengan hubungan sesama jenis. 

"Saya merasa penasaran sehingga saya melakukan hal tersebut selama satu tahun ini," tutup dia.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Direskrimum bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel masih menyelidiki kasus ini. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum terungkap.

Tersangka bakal dikenakan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

Berita Terkini Lainnya