Pengurus Ponpes di OI Pelaku Pedofilia Cabuli Belasan Santri
Tersangka mencabuli 12 santri di asrama pondok pesantren
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang pengasuh, sekaligus guru pondok pesantren (Ponpes) bernama Junaidi (22) di wilayah Ogan Ilir (OI). Tersangka telah mencabuli 12 anak pesantren berjenis kelamin laki-laki selama satu tahun belakangan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada enam korban yang dicabuli pelaku sedangkan enam korban lainnya hanya dicium dan disuruh mengeluarkan sperma," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas
1. Para korban diancam oleh tersangka
Selama masa pandemik COVID-19, pesantren tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa. Para santri bahkan tetap tinggal di asrama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap menghampiri korban saat malam hari terutama saat jam tidur. Para korban dipaksa pelaku mengikuti kemauannya karena takut diancam.
"Jika korban tidak mau menuruti kemauan dari tersangka, maka para korban akan dihukum dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan dikunci," jelas dia.
Baca Juga: Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas
Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus