TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola Judi Togel Rumahan Omzet Rp50 Juta di Sumsel Ditangkap

Pelaku menjual nomor togel kepada pelanggan dari rumah  

Enam pengelola bisnis togel ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Judi togel rumahan kini marak dan dicari orang. Para pemain judi cukup datang ke sebuah rumah pengelola dan membeli nomor. Aktivitas ilegal ini terendus aparat kepolisian dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Enam orang pengelola berhasil ditangkap. Pelaku yang mengelola judi togel rumahan ternyata sudah menghasilkan omzet mencapai Rp50 juta per bulan.

"Keenam tersangka hanya mencatat setiap pembelian togel ini dari rumah," ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cristopher Panjaitan, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

1. Rekapan judi online dicatat di handphone

iilustrasi tersangka (IDN Times/Kristina Natalia)

Christopher menjelaskan, keenam tersangka adalah Irwan Syahputra (32), KGS Husni Tamrin (56), Verriyanto (40), Minarti (29), Husin (49), dan Timbul (45). Mereka menjual judi togel dari Singapura dan Hongkong dengan mengambil pasar Muara Enim, Prabumulih, dan Palembang.

"Mereka hanya menggunakan handphone untuk mencatat rekapan togel. Dari para tersangka, kita banyak mendapat rekapan penjualan judi togel," jelas dia.

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

2. Enam tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku menjalankan bisnis judi togel dengan bandar besar. Mereka hanya berhubungan telepon, dan uang pembelian togel lantas ditransfer. Mereka pun mendapat keuntungan dari pengelolaan bisnis ini.

"Kita masih selidiki untuk mencari bandar. Enam tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," jelas dia.

Baca Juga: 300 Warga Palembang Terima Vaksinasi COVID-19 Merek Pfizer

Berita Terkini Lainnya