Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
Jason akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jason Tjakrawinata (28) penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jason dianggap melakukan penyiksaan terhadap seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang saat tengah menjalankan tugasnya.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Ursula, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat: Tangan Anak Saya Dikasih Tisu Toilet
1. Terdakwa dianggap sopan selama persidangan
Ursula menjelaskan, Jason dikenakan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Menurut Ursula, penganiayaan oleh terdakwa mengakibatkan korban menderita luka fisik dan trauma.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung," jelas dia.
Baca Juga: Sempat Trauma, Perawat Korban Penganiayaan Ingin Setop Bekerja