TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Jason akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan

Terdakwa Jason penganiaya perawat RS Siloam mendapat tuntutan 2 tahun penjara (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Jason Tjakrawinata (28) penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jason dianggap melakukan penyiksaan terhadap seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang saat tengah menjalankan tugasnya.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Ursula, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat: Tangan Anak Saya Dikasih Tisu Toilet

1. Terdakwa dianggap sopan selama persidangan

Sidang penganiaya perawat Siloam Palembang berlangsung secara virtual (IDN Times/istimewa)

Ursula menjelaskan, Jason dikenakan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Menurut Ursula, penganiayaan oleh terdakwa mengakibatkan korban menderita luka fisik dan trauma. 

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung," jelas dia.

2. Terdakwa Jason diberi waktu seminggu menyiapkan siapkan pembelaan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Majelis Hakim, Edi Cahyono menunda sidang selama satu pekan. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi terdakwa secara virtual.

"Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa," ungkap Edi.

Baca Juga: Sempat Trauma, Perawat Korban Penganiayaan Ingin Setop Bekerja

Berita Terkini Lainnya