Pengacara Korban Salah Tangkap dan Penyiksaan Datangi Polda Sumsel
Korban menyebut dirinya dipaksa mengaku simpan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh anggota polisi Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, merupakan pekerja lepas harian di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) SU I bernama Aidil Aditiawan (33). Korban luka lebam di bagian wajah sekitar mata sebelah kiri hingga bagian belakang pinggul.
Atas kasus salah tangkap tersebut, korban melalui kuasa hukumnya Muhammad Romadhona, melaporkan penangkapan tak sesuai SOP dan penyiksaan ke Propam Polda Sumsel. Menurutnya akibat intimidasi oleh polisi, korban mengalami siksaan fisik maupun mental.
"Klien kami ditendang dari belakang hingga tersungkur. Saat itu juga klien kami diperiksa dan ditelanjangi di muka umum," ungkap Romadhona, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Polisi Palembang Dilaporkan Atas Dugaan Salah Tangkap dan Siksa Warga
Baca Juga: Bantah Salah Tangkap dan Siksa Warga, Kapolsek: Korban Coba Bunuh Diri
1. Korban luka memar diduga disiksa polisi
Korban yang kebingungan saat diperiksa polisi di pinggir jalan hanya bisa menuruti perintah. Ia digeledah oleh polisi untuk mencari narkotika yang dituduhkan. Padahal korban saat ini berencana untuk mengambil uang gajian di ATM Kertapati.
"Dia (korban) diajak ke kantor polisi, diborgol. Klien kami dipukuli," jelas dia.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Dipersekusi Usai Kepergok Curi CCTV