Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan Listrik

Tersangka tilap dana Rp299 juta dari tagihan 3.400 rekening

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Pidsus Kejari Muba) menetapkan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) berinisial S sebagai tersangka, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status dikeluarkan Tim penyidik Kejari Muba usai serangkaian penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada perusahaan plat merah tersebut pada 2015-2016.

Baca Juga: 2 Orang Kepala Dinkes PALI Ditahan, Palsukan SPJ Bantuan Kesehatan

1. Tagih listrik kepada rekening 3.400 pelanggan

Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan Listrik(Tersangka korupsi PT MEP saat ditahan Kejari Muba) IDN Times/istimewa

Kepala Kejari Muba, Romy Rozali mengatakan, PT MEP selaku BUMD yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan, memiliki modal dasar perseroan dari saham PT Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, dan subsidi dari Pemkab Muba. 

"Kemudian pada 2015 dan 2016, tersangka S selaku Supervisor Tusbung berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris pada 24 November 2015, bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP sekitar 3.400 rekening," ujarnya.

Baca Juga: 2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal

2. PT Petro Muba mengalami kerugian besar

Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan Listrik(Tersangka korupsi PT MEP saat ditahan Kejari Muba) IDN Times/istimewa

Namun setelah dana tagihan listrik terkumpul pada Desember 2015 hingga Januari 2016, tersangka S tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT MEP, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"PT MEP sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp299.976.973, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Muba pada 20 Juni 2023," ungkapnya.

3. Tersangka sempat mengganti kerugian

Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan Listrik(Kajari Muba, Romy Rozali saat mengumumkan tersangka kasus korupsi PT MEP) IDN Times/istimewa

Tersangka sempat berupaya mengembalikan kerugian tersebut dengan cara mencicil. Namun sudah beberapa tahun ini tidak dicicil, dan akhirnya Kejari Muba melakukan penyidikan.

"Untuk sementara ini baru S yang kita tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi, maka itu akan terus kita lakukan penyelidikan ke depan," ucapnya.

4. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Eks Supervisor PT MEP Muba Tersangka Penggelapan Tagihan ListrikIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan surat perintah penyidikan pada 29 September 2022, Kejari Muba melakukan menetapkan S sebagai tersangka, dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Sekayu.

"Tersangka S disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Kejari Geledah Bawaslu OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya