Pendanaan Masjid Raya Sriwijaya Tak Lazim dan Menabrak Aturan
Dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dikucurkan karena perintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, kembali digelar dengan agenda pemanggilan saksi, Kamis (24/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith, mengatakan pembangunan masjid Sriwijaya sudah menyalahi aturan sejak awal pembangunan.
"Sudah sejak awal pembangunan masjid tak sesuai aturan. Mulai dari proposal, administrasi, hingga pengajuan dana hibahnya," ungkap Basith, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Terima Ancaman Air Keras, Pemred Media Lokal Sumsel Melapor ke Polda
1. Banyak aturan hibah yang dilangkahi
Basith menerangkan, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tak melewati proses pengajuan yang seharusnya dilakukan setiap tender proyek. Pemprov Sumsel menabrak kaidah dan ketentuan tersebut, di mana pengajuan dana hibah tidak dilakukan satu tahun sebelum dana dikucurkan.
"Dana cair, tapi prosesnya tak lazim. Semua atas perintah atasan," ungkap dia.
Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang
Baca Juga: Akhmad Najib Siap Buka-bukaan Tugasnya di Proyek Masjid Raya Sriwijaya