Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang Sampai 31 Desember
Pembayaran PKB diharap akan penuhi target
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat. Program yang dimulai sejak 1 Agustus 2020 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan berakhir 31 Desember 2020.
"Program pemutihan pajak akan terus kita lakukan sampai akhir tahun sehingga masyarakat dapat memanfatkannya," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Fasilitasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Sumsel kebut penerimaan pajak sampai akhir tahun
Di tengah kondisi pandemik COVID-19, pemerintah mengupayakan PAD dapat tetap terserap dengan penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak. Menurutnya keringanan ini dapat berimplikasi pada peningkatan ekonomi.
"Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah," jelas dia.
Dari laporan terakhir pada pekan kedua November, realisasi PAD Sumsel dari sektor pajak kendaraan mencapai 90,92 persen. Deru menyebut target pajak semakin dekat pada realisasi.
"Realisasi pendapatan PKB sudah mencapai Rp909.183.114.348 sedikit lagi capai target 2020," jelas dia.
Baca Juga: Asyik, Sekarang Urus Pajak Kendaraan Bisa Pakai Gojek