TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda Palembang Jualan Miras Palsu Omzet Ratusan Juta

Miras palsu dijual ke seluruh daerah di Sumsel dan Bengkulu

Pelaku penjualan Miras Palsu ditangkap oleh Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Minuman beralkohol palsu kembali marak beredar di Palembang. Tak tanggung-tanggung, produksi minuman beralkohol tersebut beromzet ratusan juta Rupiah. Minuman beralkohol tersebut sudah berproduksi selama hampir lima bulan terakhir di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

"Tersangka bernama Robby Sugara (33) kita amankan. Dari pengakuannya, minuman ini sudah berproduksi lima bulan. Produksi minuman yang dibuatnya adalah Mansion House Whiskey dan Vodka,” ungkap Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Penyerangan Sadis 5 Warga di OKU

1. Polisi menyita 46 dus minuman alkohol palsu

Pelaku penjualan miras di Plembang (IDN Times/istimewa)

Barly menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang berpura-pura membeli minuman beralkohol. Pihak kepolisian lantas melakukan Cash On Delivery (COD). Dari tangan tersangka, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan 46 dus botol minuman alkohol palsu.

“Adapun rincian minum yang diamankan 38 dus Mansion House Whisky serta 8 dus Mansion House Vodka,” beber dia.

Baca Juga: Seorang Buruh di Muba Ditemukan Tewas Mengapung 

2. Tersangka terancam lima tahun penjara

ilustrasi kecanduan alkohol (theconversation.com)

Barly menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F, Undang-Undang (UU) RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Hukum penjara maksimal lima tahun atau denda Rp4 Miliar," beber dia.

Baca Juga: Viral Pemuda Palembang Tewas karena Tak Bayar Kalah Judi

3. Tersangka biasa kirim ke beberapa daerah di Sumsel hingga Bengkulu

lifestyle.okezone.com

Kasubdit Tipid I Indagsi Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaifuddin menambahkan, tersangka Robby Sugara memasarkan minuman beralkohol ke beberapa daerah di Sumsel, seperti Ogan Ilir, OKU, Muara Enim, Prabumulih, hingga Bengkulu.

“Pelaku bisa mendapatkan uang Rp5 juta dalam satu kali kirim. Sedangkan untuk Palembang mencapai Rp4 juta untuk satu kali kirim 50 dus minuman,” jelas dia.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Lubuk Linggau Meninggal Akibat Keracunan Yoghurt

Berita Terkini Lainnya