Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara Enim

Jumlah korban bertambah menjadi 13 orang

Muara Enim, IDN Times - Polres Muara Enim membeberkan fakta terbaru kasus pelatih Paskibra, Martin Hadi Susanto (37), yang meminta disodomi oleh anak didiknya. Jika Jika sebelumnya terungkap ada enam orang korban, kini terus bertambah menjadi 13 orang korban.

Polres Muara Enim mendapati perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 2019 silam hingga 2023. Tiga orang korban diketahui masih bersekolah, sedangkan 10 orang korban sudah lulus.

"Setelah didalami memang ada korban pencabulan. Bahkan pelaku memaksa korban untuk memasukkan alat kelaminnya ke anus pelaku," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Pelatih Paskibra Cabuli 5 Murid, Rencana Menikah Pun Batal

1. Tersangka mencabuli korban saat ekstrakulikuler

Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara EnimIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka sempat menjadi pelatih Paskibra sebuah SMK di Gelumbang, Muara Enim. Dirinya selalu mencabuli korban saat ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu, dengan iming-iming membantu korban menjadi anggota TNI dan Polisi.

Korban diminta pelaku mengirimkan foto alat vital atau bugil, dengan dalih memastikan tak ada kelainan pada alat vital korban. Pelaku mengklaim bisa menerapi para korban. 

"Korban lalu mengirimkan foto alat vitalnya ke korban lewat WhatsApp untuk diperiksa, apakah ada kelainan di alat vital korban," jelas dia.

Baca Juga: Viral Istri Sekda Tak Mengajar Setahun Tapi Terima Tunjangan Penuh

2. Tersangka minta disodomi oleh korban

Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara EnimIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Para korban awalnya segan saat diminta mengirim foto, karena malu kelaminnya dilihat tersangka. Hanya saja, pelaku meyakinkan korban agar tidak merasa malu demi kebaikan.

"Setelah mendekati korban, tersangka ini juga meminta korban untuk menyodomi anusnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam penjara 15 tahun

Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara EnimIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan pelaku, dirinya disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik, maka  ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutup dia.

Baca Juga: Satpam Hotel Belajar dari YouTube Cara Merampok Isi Mobil

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya