Pemprov Sumsel Gratiskan Pajak BBNKB Kendaraan Listrik
Pajak tahunan tetap bayar meski BBNKB dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk seluruh jenis kendaraan listrik pada 2023. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat yang bertranformasi ke kendaraan listrik.
"Pemerintah berupaya agar masyarakat ikut bertranformasi menggunakan kendaraan dari energi fosil ke energi terbarukan," ungkap Deru, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Pemkot Palembang Butuh Kajian Wacana Penarikan Mobil Dinas Pejabat
Baca Juga: Pemprov Sumsel Anggarkan Beli 16 Mobil Listrik Tahun Depan
1. Aturan BBNKB gratis sudah ditandatangani
Deru menjelaskan, keputusan memberi keringanan BBNKB kendaraan listrik sudah dibahas dan disahkan oleh Pemprov Sumsel. Masyarakat yang mengurus BBNKB kendaraan listrik pada tahun ini tidak akan dikenakan biaya.
"Keputusannya sudah saya tandatangani. Sehingga aturan ini sudah berlaku," jelas dia.
Baca Juga: Menengok Upaya PLN Optimalkan Minat Motor Listrik di Palembang