TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

290 titik tambang ilegal ditutup Polres Musi Banyuasin

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Musi Banyuasin, IDN Times - Setiap harinya, ada saja sumur-sumur ilegal baru yang dibangun oleh para penambang minyak ilegal. Kondisi ini dianggap kian meresahkan. Pihak kepolisian tidak hanya menemukan aktivitas tambang para bekerja di lahan pribadi, namun ikut menyasar lahan milik perusahaan atau lahan konsesi perusahaan.

"Ini tidak dapat dibiarkan karena telah meresahkan. Ini sudah bukan soal urusan perut lagi, tetapi sudah bisnis. Konsekuensinya kita tutup," ungkap Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Erlintang Jaya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Tambang

1. Penambang kerap kucing-kucingan dengan polisi

Lokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Operasi penutupan tambang telah berlangsung, Senin (26/4/2021) lalu. Sekitar 290 lubang tambang minyak ilegal ditutup oleh pihak kepolisian. Namun, disinyalir masih banyak sumur lain yang masih beroperasi. Para pekerja tambang, mulai dari pemodal dan pemilik lahan, kerap kucing-kucingan dengan pihak kepolisian. Apalagi para pekerjanya. 

Saat pihak kepolisian mendatangi sumur bor ilegal, para pekerja lantas berhenti dari aktivitas. Mereka memilih nongkrong di bawah Pohon Jati dan warung-warung darurat yang didirikan warga. Bagi penambang, aktivitas mereka murni untuk makan keluarga. Namun bagi polisi sudah kelewat batas. 

Lokasi tambang pun tersebar di Desa Pangkalan Bayat, Desa Sako Besar, Lubuk Kumpo dan beberapa desa lain di kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Kita memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kita menghindari konflik, makanya dilakukan penutupan secara persuasif. Alat berat dikerahkan bersama personel untuk melakukan penutupan," ungkap dia.

2. Tambang ilegal dibekingi pemodal besar

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aktivitas tambang ilegal telah dipantau polisi lewat helikopter. Titik-titik yang telah dipetakan langsung ditindak. Erlintang menjelaskan, sulitnya memberantas produksi tambang minyak ilegal lantaran ada pemodal besar yang membekingi usaha ini.

Mereka disinyalir merestui pengerukan hasil bumi Muba secara ilegal. Erlintang mengatakan, ada dua jenis tambang di Bayung Lencir. Pertama pertambangan yang masuk ke wilayah perusahaan, kedua berada di lahan pribadi.

Sumur-sumur ini memang telah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun baru terlihat masif dalam beberapa bulan terakhir. Pihaknya bahkan menetapkan satu tersangka berinisial RA (48) dari aktivitas penambangan, lantaran tempat penyulingan minyak mentah meledak. Meski tidak ada korban jiwa, tapi tetap saja mengancam keselamatan.

"Ada pemodal di baliknya lantaran untuk menggali satu sumur dengan kedalaman 200 meter, dibutuhkan uang yang tidak sedikit. Satu titik saja bisa mencapai Rp50 juta. Makanya penambangan ini makin masif, ditambah ada pemodal yang memberi uang," ungkap dia.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal di Muratara Meledak, 2 Warga Alami Luka Bakar

3. Polisi amankan pemilik modal sebelum penutupan tambang ilegal

Selang-selang yang digunakan untuk mengeruk minyak mentah,Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak sampai di situ, Erlintang mengatakan penertiban 290 titik tambang ilegal ini tidak secara keseluruhan mengentikan aktivitas. Perlu upaya masif lagi agar masyarakat benar-benar berhenti. Pihaknya mengaku butuh kerja sama antar stakeholder untuk menghentikannya.

Untuk tambang Ilegal di Muba terdiri dari dua bentuk. Pertama, sumur bor. Tempat ini menjadi rentetan pertama pengerukan hasil bumi Muba. Minyak-minyak mentah itu disedot oleh penambang ke tangki atau jeriken untuk dipindahkan. Dalam sehari. aktivitas penambangan di Muba dapat mengeruk hingga 400 liter minyak mentah.

Lalu kedua, tempat penyulingan atau tempat pengelolaan minyak yang telah dikeruk. Baik tempat pengeboran dan penyulingan, sama-sama berbahaya jika dilakukan secara ilegal. Penangkapan tersangka RA dilakukan lantaran tempat penyulingan di Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, sempat meledak beberapa waktu lalu.

"RA ini adalah pemilik modal warga Bogor. Sedangkan pemilik tanahnya warga Bayung Lencir melarikan diri ke Jambi," ujar dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal Muba

Berita Terkini Lainnya