Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati
Dengar hakim sebut vonis mati, istri korban langsung lega
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Akbar Al Faris alias Atuk, otak dari pelaku dari pembunuh driver taksi online Ki Agus Sofyan (43) pada 29 Oktober 2018 lalu, di vonis pidana hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (13/2).
"Menimbang dan meyakinkan, terdakwa Akbar secara sadar melakukan pembunuhan, dan tidak ada hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa Akbar Al Faris alias Atuk, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana mati," tegas Efrata, Kamis (13/2).
1. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dan merampas hak milik orang lain
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, perbuatan Akbar yang secara sadar merencanakan perampokan disertai pembunuhan, membuat dirinya tidak bisa mengelak usai buron selama kurang lebih satu tahun.
Terdakwa bersama empat rekannya, Acundra alias Acun (21), Riduan (45), dan FA (16) melakukan pembunuhan terhadap korban, yang saat itu mengangkut mereka dari KM 5 jalan Kolonel Haji Barlian Palembang menuju KFC Simpang Bandara KM 10.
"Sebagai mana dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, KUHP, menyatakan terdakwa telah dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dengan sengaja dan merampas hak milik orang lain," jelas dia.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Taksol di Palembang lantaran Faktor Dendam