TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Driver Taksi Online Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati 

Dengar hakim sebut vonis mati, istri korban langsung lega

Terdakwa Akbar saat putusan mati terhadap dirinya dibacakan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Akbar Al Faris alias Atuk, otak dari pelaku dari pembunuh driver taksi online Ki Agus Sofyan (43) pada 29 Oktober 2018 lalu, di vonis pidana hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (13/2). 

"Menimbang dan meyakinkan, terdakwa Akbar secara sadar melakukan pembunuhan, dan tidak ada hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa Akbar Al Faris alias Atuk, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dengan tuntutan pidana mati," tegas Efrata, Kamis (13/2).

1. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dan merampas hak milik orang lain

Akbar saat digiring oleh JPU ke ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, perbuatan Akbar yang secara sadar merencanakan perampokan disertai pembunuhan, membuat dirinya tidak bisa mengelak usai buron selama kurang lebih satu tahun.

Terdakwa bersama empat rekannya, Acundra alias Acun (21), Riduan (45), dan FA (16) melakukan pembunuhan terhadap korban, yang saat itu mengangkut mereka dari KM 5 jalan Kolonel Haji Barlian Palembang menuju KFC Simpang Bandara KM 10.

"Sebagai mana dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, KUHP, menyatakan terdakwa telah dengan sengaja merencanakan pembunuhan, dengan sengaja dan merampas hak milik orang lain," jelas dia.

2. Dengan vonis mati terhadap Terdakwa Akbar, maka kasus pembunuhan Sofyan sudah tutup

Terdakwa Akbar mendengar vonis hakim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan mengatakan, vonis hukuman mati terhadap terdakwa Akbar, berarti kasus pembunuhan Sofyan sudah tertutup. Akbar menyusul kedua rekannya yang lebih dulu di pidana mati, yakni Acun dan Riduan yang telah divonis sekitar tahun 2019, sedangkan FA di vonis 10 tahun penjara, mengingat saat melakukan pembunuhan pelaku masih di bawah umur.

"Pertimbangan atas vonis sudah sesuai dengan tuntutan kita saat sidang sebelumnya, sesuai azas keadilan. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana," kata Purnama usai sidang.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Driver Taksol di Palembang lantaran Faktor Dendam

3. Terdakwa ingin banding dan minta diberi kesempatan berkumpul dengan istri dan anak

Berdiskusi dengan pengacara terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Akbar yang sejak awal digiring dari ruang tahanan, hingga kembali keluar usai putusan terlihat tenang. Raut wajahnya tidak menunjukkan ketakutan dari vonis yang diputuskan tersebut. Terdakwa lebih banyak berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah diberi waktu oleh Ketua Majelis Hakim.

Saat keluar ruang sidang, Akbar berkata, akan melakukan banding. Walau mengakui bersalah, namun masih akan memperjuangkan vonis yang lebih ringan. "'Saya akan banding, karena saya masih ingin berkumpul dengan istri dan anak-anak," kata terdakwa Akbar.

Berita Terkini Lainnya