TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

Korban diiming-imingi mendapat uang Rp100 ribu

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni merilis tersangka pencabulan anak di bawah umur (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan lagi-lagi terjadi. Seorang pelatih futsal berinisial PN (22) mencabuli dua anak didiknya berinisial KN (15) dan DM (15). Pencabulan dilakukan tersangka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang. Tersangka ternyata mengiming-imingi kedua korban dengan uang agar menuruti perintahnya.

"Pencabulan oleh tersangka PN dilakukan di kuburan. Lokasinya di bawah pohon yang jauh dari orang lalu-lalang," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Palembang Cabuli Murid Saat Praktik Wudu

1. Tersangka janjikan uang Rp100 ribu

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Masnoni menjelaskan, kedua korban diiming-imingi mendapat uang Rp100.000 per orang. Sayangnya, kedua korban setuju dan mengikuti tersangka pergi ke TKP.

"Korban berboncengan bertiga dengan tersangka. Mereka lalu turun dan berjalan ke lokasi pencabulan," beber dia.

Baca Juga: Palembang Terapkan Celup Tinta Saat Pasar Murah Minyak Goreng

2. Tersangka dijemput di kediamannya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di TKP, tersangka meminta kedua korban membuka celana. Usai melakukan pencabulan, tersangka pamit kepada kedua korban dengan alasan ingin mengambil uang.

"Kedua korban melaporkan kejadian itu didampingi orangtuanya ke Polda Sumsel. Atas dasar laporan dan bukti itu, tim akhirnya menjemput tersangka di kediamannya di kawasan Plaju, Palembang," tutur dia.

3. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan, tersangka PN mengakui perbuatannya. Dirinya hanya tertunduk malu. PN akan dikenakan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun paling rendah, dan 15 tahun paling lama," tutup dia.

Baca Juga: Saham Sriwijaya FC Dibeli Pengusaha Sumsel Iwan Bomba

Berita Terkini Lainnya