Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

Korban diiming-imingi mendapat uang Rp100 ribu

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan lagi-lagi terjadi. Seorang pelatih futsal berinisial PN (22) mencabuli dua anak didiknya berinisial KN (15) dan DM (15). Pencabulan dilakukan tersangka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang. Tersangka ternyata mengiming-imingi kedua korban dengan uang agar menuruti perintahnya.

"Pencabulan oleh tersangka PN dilakukan di kuburan. Lokasinya di bawah pohon yang jauh dari orang lalu-lalang," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Rabu (9/3/2022).

1. Tersangka janjikan uang Rp100 ribu

Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di KuburanIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Masnoni menjelaskan, kedua korban diiming-imingi mendapat uang Rp100.000 per orang. Sayangnya, kedua korban setuju dan mengikuti tersangka pergi ke TKP.

"Korban berboncengan bertiga dengan tersangka. Mereka lalu turun dan berjalan ke lokasi pencabulan," beber dia.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Palembang Cabuli Murid Saat Praktik Wudu

2. Tersangka dijemput di kediamannya

Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di KuburanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di TKP, tersangka meminta kedua korban membuka celana. Usai melakukan pencabulan, tersangka pamit kepada kedua korban dengan alasan ingin mengambil uang.

"Kedua korban melaporkan kejadian itu didampingi orangtuanya ke Polda Sumsel. Atas dasar laporan dan bukti itu, tim akhirnya menjemput tersangka di kediamannya di kawasan Plaju, Palembang," tutur dia.

Baca Juga: Palembang Terapkan Celup Tinta Saat Pasar Murah Minyak Goreng

3. Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak

Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di KuburanIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan, tersangka PN mengakui perbuatannya. Dirinya hanya tertunduk malu. PN akan dikenakan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun paling rendah, dan 15 tahun paling lama," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak disekitar anda

Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di KuburanIlustrasi pencabulan.google

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Saham Sriwijaya FC Dibeli Pengusaha Sumsel Iwan Bomba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya