Pelantikan Wabup Muara Enim Disarankan Dilakukan Kemendagri
Penundaan pelantikan bupati Muara Enim dinilai disengaja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim sekaligus Plt Bupati telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga hari ini, SK tersebut belum digunakan untuk melantik politikus Demokrat tersebut.
Wakil ketua Panitia Pilwabup Muara Enim Zulharman mengatakan, SK tersebut menjadi dasar hukum pelantikan bupati terpilih hasil voting di DPRD Muara Enim tersebut.
"Saya dapat info dari Biro OTDA Kemendagri, bahwa mereka menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan pak Kaffah menjadi wakil bupati sekaligus PLT Bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim," ungkap Zulharman, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Tolok Pelantikan Wabup Muara Enim, Ini Alasannya
1. Gubernur Sumsel dinilai perlambat pelantikan
Zulharman menjelaskan, terbitnya SK itu maka Gubernur Sumsel Herman Deru harus segera melakukan pelantikan. Hal ini dilakukan agar proses penetapan calon yang sah dapat dilakukan sesuai amanat konstitusi.
Dirinya menilai ada pembohongan publik yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat, jika pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada hasil PTUN.
"Kami menyarankan dengan banyak alasan gubernur bahwa pak Kaffah di lantik saja ke Kemendagri," jelas dia.
Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim