Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 Ribu
Tidak bermasker dan menjaga jarak termasuk pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Protokol Kesehatan. Dalam Pergub yang mulai berlaku awal Agustus 2020 tersebut, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Deru menjelaskan, warga Sumsel yang tidak mengenakan masker atau berkerumun di tempat umum tanpa menjaga jarak termasuk melakukan pelanggaran Pergub Protokol Kesehatan.
"Ini soal tidak disipilin dan masa bodoh. Kalau tidak disiplin bisa kita berikan sanksi, kalau masa bodoh kita berikan edukasi. Sanksi akan kita berlakukan juga dari terendah sampai denda tertinggi," ungkap Deru kepada awak media di Griya Agung Palembang, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Raup Untung Rp655 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB
1. Sosialisasi langsung dengan penerapan
Menurut Deru, Pergub telah dirancang dan akan diberikan sosialisasi melalui media sosial (medsos). Pihaknya tidak akan menunggu waktu lama memberikan sosialiasi karena akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat.
"Pergub ini sifatnya sosialisasi dan langsung penerapan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung mendapat sanksi," beber dia.
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar
Baca Juga: Panglima TNI: Warga Palembang Banyak Tak Menggunakan Masker