Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Tersangka terancam pidana ringan selama 9 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemuda bernama Robin (22) cuma bisa tertunduk setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Banyuasin. Robin merupakan pria yang viral melakukan onani di sebuah warung milik korban berinisial ID kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Robin mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena onani di ruang publik, apalagi terlanjur nafsu melihat korban menggunakan baju seksi saat menjaga warung.
"Saya datang ke sana melihat dia pakai rok pakaian 'u can see', jadi saya nafsu. Aku khilaf lakukan perbuatan itu," ungkap Robin, Kamis (17/5/2023).
Baca Juga: Duda di OKI Sodomi 2 Bocah Laki-laki, Alasannya Terlalu Lama Kesepian
Baca Juga: 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi dan Diseret ke Laut
1. Pelaku minta maaf ke publik
Robin menerangkan, dirinya spontan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Ia pun membantah keterangan korban sudah tiga kali menunjukkan kemaluannya di depan korban.
"Saya sadar khilaf. Aku minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Aku minta maaf dan siap menjalankan konsekuensi. Keseharian saya bekerja di bengkel dan sudah berkeluarga, anak satu," ungkap dia.
Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang