TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Onani di Warung Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Tersangka terancam pidana ringan selama 9 bulan penjara

Pelaku Robin diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemuda bernama Robin (22) cuma bisa tertunduk setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Banyuasin. Robin merupakan pria yang viral melakukan onani di sebuah warung milik korban berinisial ID kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Robin mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena onani di ruang publik, apalagi terlanjur nafsu melihat korban menggunakan baju seksi saat menjaga warung.

"Saya datang ke sana melihat dia pakai rok pakaian 'u can see', jadi saya nafsu. Aku khilaf lakukan perbuatan itu," ungkap Robin, Kamis (17/5/2023).

Baca Juga: Duda di OKI Sodomi 2 Bocah Laki-laki, Alasannya Terlalu Lama Kesepian

Baca Juga: 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi dan Diseret ke Laut

1. Pelaku minta maaf ke publik

Pelaku Robin diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin (Dok: istimewa)

Robin menerangkan, dirinya spontan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Ia pun membantah keterangan korban sudah tiga kali menunjukkan kemaluannya di depan korban.

"Saya sadar khilaf. Aku minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Aku minta maaf dan siap menjalankan konsekuensi. Keseharian saya bekerja di bengkel dan sudah berkeluarga, anak satu," ungkap dia.

2. Perbuatan korban masuk pidana mempertontonkan kemaluan

My Gallery

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (16/5/2023). Setelah viral, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

"Kita dihebohkan tindakan asusila dari perbuatan laki-laki. Diduga dia yang berada di dalam video itu. Perbuatan pelaku mempertontonkan kemaluannya di depan korban," ungkap Hary.

Baca Juga: 2 Sejoli Fakultas Kedokteran Unand Akui Perbuatan Menyimpang 

Berita Terkini Lainnya