Pecatan Polisi Bakar Mantan Pacar Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa langsung banding, keluarga harap lebih berat lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Terdakwa Andriansyah pecatan polisi yang bertugas di Polres Lahat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar.
Putusan hakim tersebut diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim. Andriansyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia
1. Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya
Menurut Shelli, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hakim beralasan sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan putusan.
"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelas dia.
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri