TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pecatan Polisi Bakar Mantan Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa langsung banding, keluarga harap lebih berat lagi

Sidang virtual mantan anggota Polisi Polres Lahat yang membakar mantan pacar hingga meninggal dunia (Dok: ist)

Muara Enim, IDN Times - Terdakwa Andriansyah pecatan polisi yang bertugas di Polres Lahat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar.

Putusan hakim tersebut diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim. Andriansyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat

Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia

1. Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya

Sidang virtual mantan anggota Polisi Polres Lahat yang membakar mantan pacar hingga meninggal dunia (Dok: ist)

Menurut Shelli, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hakim beralasan sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan putusan.

"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelas dia.

2. Terdakwa ajukan banding setelah vonis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah divonis 20 tahun penjara, Andriansyah secara tegas menyebutkan dirinya bakal mengajukan banding. Ia bersama kuasa hukum Heru Pudjo Handoko, menilai putusan yang diberikan masih terlalu tinggi.

"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru.

3. JPU juga akan banding

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, menyebut vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Pecatan polisi berpangkat Brigadir tersebut dituntut penjara seumur hidup akibat pembunuhan berencana.

"Meskipun JPU pikir-pikir, nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding," jelas dia.

Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri 

Berita Terkini Lainnya