TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri di Muba Siksa Anak Kandung Keterbelakangan Mental Hingga Tewas

Tersangka siksa korban dengan gayung dan slang air plastik

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pasangan Suami istri bernama Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29), warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), tega menyiksa anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Korban bernama Andika Pratama (11).

Kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang saksi mendengar jika anak korban berteriak kesakitan saat pasutri tersebut memukuli anaknya.

"Korban meninggal dunia dengan luka robek, lecet, dan memar di seluruh tubuh. Korban dipukul menggunakan gayung serta selang plastik sepanjang 135 sentimeter," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Acungkan Celurit ke Polisi

1. Orangtuanya emosi karena korban BAB sembarangan

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Alamsyah menjelaskan, kedua tersangka kesal dengan tingkah korban. Selama ini, korban yang mengalami keterbelakangan mental kerap melakukan kesalahan hingga membuat kedua tersangka naik pitam.

"Anak korban sering Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Korban juga menderita autis. Hal ini membuat kedua tersangka kesal dan menyiksanya pada malam tersebut," ungkap dia.

Baca Juga: Siswa di Pulau Rimau Banyuasin Gotong Royong Perbaiki Jalan

2. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas

Pexels.com/Alex Green

Mengetahui anaknya meninggal dunia, kedua orangtua korban sempat melarikan diri. Warga yang mengetahui korban tidak bernyawa, mencoba melakukan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas terdekat.

"Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. Polisi langsung meminta agar korban dilakukan Visum Et Revertum," ujar dia.

3. Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup

(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Dua jam usai kejadian, polisi meringkus kedua tersangka di dua tempat berbeda. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam penjara karena penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman seuumur hidup.

"Kedua tersangka akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Pemerkosan Bocah oleh 1 Keluarga di Padang Bak Letupan Gunung Es

Berita Terkini Lainnya