Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini Alasannya
Keluarga sudah sering ingatkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tersangka Youtuber pembuat prank kurban sampah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Tersangka Edo terancam 10 tahun penjara usai dikenakan pasal 14 KUHP karena membuat berita bohong, dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
"Kami berharap Edo segera dibebaskan, karena kita tahu kesalahan Edo adalah kenakalan remaja, dan hanya mencari sensasi," ungkap paman tersangka bernama Makmun (38) saat di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Meski Settingan, YouTuber Prank Kurban Sampah Tetap Ditahan Polisi
1. Keluarga sudah ingatkan YouTuber prank sampah
Makmun menilai, Edo sudah dua kali membuat video prank sampah serupa saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Pihaknya sudah sempat mengingatkan tersangka agar berhati-hati, dan tidak membuat konten yang memicu kemarahan masyarakat.
"Saya baru tahu dia bikin video ini saat diamankan polisi Sabtu malam kemarin. Yang diamankan ada 2 orang, satu itu temannya saya kurang tahu tapi," jelas dia.
Baca Juga: Viral YouTuber Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah, Ini Kronologinya!