TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Dosen PTS di Palembang Tertangkap Minta Oral Seks ke Bocah

Polisi duga masih banyak korban lain

Pelaku dosen swasta di Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) Palembang, tertangkap melakukan perbuatan seks menyimpang dengan korban anak di bawah umur. Kelakuan sang dosen tersebut terungkap saat Tim Hunter Carli 2 Polrestabes Palembang berpatroli pada Kamis (13/8/2020) malam.

"Hasil interogasi sementara tersangka berinisal RN (43). Dirinya ditangkap saat tim sedang patroli di Jalan Gubernur H Bastari, samping Gedung Kejati Sumsel. Pelaku ditangkap di pondok kecil tanpa penerangan. Dia bersama seorang anak laki-laki," ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun

1. Korban diimingi uang oleh pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ditangkap, pelaku RN sedang bersama bocah laki-laki. Korban dipaksa melakukan oral seks terhadap pelaku. RN yang ketahuan polisi sempat panik dan hendak kabur celana yang masih terbuka.

"Korban masih anak-anak, berinisal NV. Kita juga mengamankan barang bukti uang Rp20.000 yang diduga dibayarkan pelaku untuk membujuk korban melakukan oral seks," jelas dia.

Baca Juga: Difitnah Palsukan Kupon Kurban, Ketua RT Laporkan Rekannya

2. Polisi menduga ada korban lain

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Dari penyelidikan awal terhadap pelaku RN, ada korban lain. Polisi mengantongi satu nama korban berinisial AN. Korban-korban pelaku umumnya anak laki-laki di bawah umur. Mereka biasanya dijanjikan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp25.000.

"Kita menduga masih ada korban-korban lainnya, dan masih didalami," jelas dia.

Polisi saat ini mendalami kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pihaknya masih menyelidiki apakah ada korban lain di sekitar TKP tersebut.

"Pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan serta diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Ternyata Pembunuhan Jukir di Palembang Didasari Utang Narkoba

Berita Terkini Lainnya