Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 Tahun

Korban diperkosa di mobil dan rumah tersangka

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang pemerkosa gadis di bawah umur berinisial CL (14). Kedua tersangka yakni SO (22) dan JA (15) ditangkap terpisah di kediaman masing-masing.

"Tersangka SO ditangkap di kawasan Jalan Mandi Api Palembang, sementara JA di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (13/8/2020).

1. Tersangka memperkosa korban di mobil dan rumah

Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 TahunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan ini menambah catatan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurut Suryadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kepolisian, diketahui jika korban sempat diajak pesta miras sebelum diperkosa secara bergiliran.

"Korban diperkosa dalam kondisi mabuk di mobil tersangka dan rumahnya," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Baru Direspons Usai Viral, Ini Kata Komnas Perempuan

2. Korban dan tersangka kenalan lewat grup Facebook

Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Antara korban dan tersangka SO awalnya berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook. Mereka tergabung dalam grup komunitas truk, dan tersangka SO bekerja sebagai sopir dibantu JA menjadi kernet.

Dalam perkenalan tersebut, korban diajak jalan terlebih dahulu sebelum diajak meminum minuman keras. "Setelah kenalan mereka jalan-jalan, kedua tersangka membeli minuman dan memperkosa korban," jelas dia.

3. Kedua tersangka terancam lima tahun penjara

Sopir dan Kernet di Palembang Cekoki Miras dan Perkosa Bocah 14 TahunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SO membantah telah melakukan pemerkosaan. Dirinya berujar perbuatan itu dilakukan karena saling suka. Dalam persetubuhan itu, SO dan JA tidak sendiri. Ada dua temannya yang ikut menonton adegan tersebut.

"Saya bawa dia ke rumah JA, ada teman lagi di sana mereka cuma menonton saja," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2013 tentang persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Baca Juga: Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 Bulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya