TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel

Padahal pelaku merupakan atlet berprestasi peraih medali

tersangka AR saat digiring karena menjual Senpira (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan seorang atlet Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinsial AR (16).

Pelaku ditahan karena ketahuan membawa senjata api rakitan (senpira) untuk dijual ke seorang pembeli di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).

"Awalnya pelaku AR ingin menjual senpira tersebut bersama temannya ke OKI. Namun saat sampai di lokasi, mereka tidak bertemu dengan pembeli sehingga memutuskan untuk kembali ke Palembang," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Warga Muba Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Daun Nipah

1. Polisi mengamankan senpira dan peluru

Barang bukti senpira diamankan (IDN Times/istimewa)

Pelaku ditangkap saat keluar dari pintu Gerbang Tol Keramasan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Polisi awalnya mendapatkan informasi jika ada pergerakan senpi rakitan.

"Senpira tersebut sudah diamankan bersama tiga butir peluru dan disembunyikan pelaku di pinggang saat diamankan," jelas dia.

2. Pelaku diupah untuk mengantar senpira

tersangka AR saat digiring karena menjual Senpira (IDN Times/istimewa)

Pelaku AR diminta membawa senpira karena keanggotaannya di Perbakin. Sebagai kurir, tersangka nantinya akan mendapatkan uang. Atas perbuatannya itu pelaku AR akan dijerat dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 nomor 12 tahun 1951.

"Pelaku ini atlet perbankin, jadi dia diupah jika barang ini sudah terjual," jelas dia

3. Ibu korban tak tahu jika anaknya kurir senpira

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Dari keterangan pelaku AR, dirinya telah menjadi atlet menembak sejak duduk di bangku kelas 7 SMP hingga sekarang. Sejak menjadi atlet Perbakin, ia sudah menerima beberapa medali mulai dari perunggu, perak, hingga emas. Terakhir, dirinya mewakili Kabupaten Muba di Porprov.

Menurut AR, dirinya terpaksa melakukan pekerjaan ini karena tidak ada kegiatan yang menghasilkan uang selama pandemik.

"Saat pandemik ini tidak ada uang kebetulan ada tawaran ini jadi saya ambil. Saya dijanjikan uang kalau berhasil menjual," jelas dia.

Ibu pelaku AR berinisial IN (35) mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika anaknya nekat menjual senpira. Ia hanya mengetahui anaknya pamit untuk menemani seseorang dan dijanjikan mendapat uang.

"Saya bersyukur dia bisa cari uang, tapi tidak menyangka dari hal seperti ini. Saat saya tanya dia sempat bilang, lumayan uangnya buat beli handphone," jelas dia.

Baca Juga: 2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta

Berita Terkini Lainnya