Oknum Atlet Perbakin Kedapatan Jual Senpira Ditangkap Polda Sumsel
Padahal pelaku merupakan atlet berprestasi peraih medali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan seorang atlet Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinsial AR (16).
Pelaku ditahan karena ketahuan membawa senjata api rakitan (senpira) untuk dijual ke seorang pembeli di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI).
"Awalnya pelaku AR ingin menjual senpira tersebut bersama temannya ke OKI. Namun saat sampai di lokasi, mereka tidak bertemu dengan pembeli sehingga memutuskan untuk kembali ke Palembang," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Warga Muba Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Daun Nipah
1. Polisi mengamankan senpira dan peluru
Pelaku ditangkap saat keluar dari pintu Gerbang Tol Keramasan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Polisi awalnya mendapatkan informasi jika ada pergerakan senpi rakitan.
"Senpira tersebut sudah diamankan bersama tiga butir peluru dan disembunyikan pelaku di pinggang saat diamankan," jelas dia.
Baca Juga: 2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta