TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum ASN di Ogan Ilir Kembalikan Uang Korupsi Rp2 Miliar

Masih ada kerugian negara Rp1,229 miliar belum dikembalikan

Pengembalian uang kerugian negara (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka SN, selaku kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp3,229 miliar.

"Hari ini kontraktor pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir, telah melakukan pengembalian uang kerugian negara. Uang ini dikembalikan atas inisiatif tersangka dan keluarganya," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir

1. Uang akan disimpan di rekening negara

Pengembalian uang kerugian negara (IDN Times/istimewa)

Viktor menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Ogan Ilir (OI) dilakukan pada tahun 2017 lalu. Meski sudah mengembalikan kerugian negara, tersangka tetap harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

Viktor menegaskan, hakim memiliki hak memutus seorang tersangka bersalah atau tidak meski sudah mengembalikan uang yang diambil dari dugaan kasus korupsi. 

"Pengembalian uang negara ini bisa menjadi barang bukti di pengadilan. Uang yang telah disita ini akan dititipkan di Bank BRI cabang Rivai Palembang," ujar dia.

2. Dugaan pengurangan spesifikasi dan volume jalan akan dibuktikan di PN Palembang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Viktor menjelaskan, pihaknya menemukan motif pengurangan spesifikasi dan volume pembangunan jalan sesuai hasil penyelidikan. Namun menurutnya, semua motif sejauh ini masih harus dibuktikan di persidangan nanti.

"Perkara sejauh masuk tahap satu pra penuntutan oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat, sesudah lebaran, akan kita tuntaskan dan limpahkan ke PN tipikor," jelas dia.

3. Tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang

Rutan Pakjo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka SN sudah ditahan di Lapas Negara Pakjo Palembang lebih dari dua pekan. Dirinya masih menunggu kasus tipikor ini dilimpahkan ke pengadilan. Selain SN, kasus ini juga menyeret tersangka lain yakni PPK Pembangunan di Dinas PUPR Ogan Ilir.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap dia.

Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Berita Terkini Lainnya