Oknum ASN di Ogan Ilir Kembalikan Uang Korupsi Rp2 Miliar
Masih ada kerugian negara Rp1,229 miliar belum dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka SN, selaku kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp3,229 miliar.
"Hari ini kontraktor pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir, telah melakukan pengembalian uang kerugian negara. Uang ini dikembalikan atas inisiatif tersangka dan keluarganya," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir
1. Uang akan disimpan di rekening negara
Viktor menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Ogan Ilir (OI) dilakukan pada tahun 2017 lalu. Meski sudah mengembalikan kerugian negara, tersangka tetap harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
Viktor menegaskan, hakim memiliki hak memutus seorang tersangka bersalah atau tidak meski sudah mengembalikan uang yang diambil dari dugaan kasus korupsi.
"Pengembalian uang negara ini bisa menjadi barang bukti di pengadilan. Uang yang telah disita ini akan dititipkan di Bank BRI cabang Rivai Palembang," ujar dia.
Baca Juga: Seorang ASN di Ogan Ilir Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan