Napi Pengendali Narkoba Rutan Palembang diserahkan ke Polda Metro Jaya
Narapidana Tanwir melibatkan jaringan dalam penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang menyerahkan Tanwir Kamal (35), narapidana (napi) kasus pengedar heroin di Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Hamsir mengatakan, penyerahan napi tersebut untuk pengembangan kasus peredaran heroin yang telah di ungkap beberapa waktu lalu.
"Tanwir ini diduga menggerakkan bisnis peredaran narkotika dari dalam rutan. Hasil pemeriksaan pihak Kemenkumham bersama penyidik dari Polda Metro Jaya, ditemukan alat bukti yang menjurus kepada perbuatan tersebut. Penyidik Polda Metro melakukan inspeksi ke kamar hunian Tanwir dan menyita dua ponsel milik dia sebagai bagian dari barang bukti," kata dia, Minggu (15/12).
1. Tanwir merupakan pemain lama yang tertangkap di Palembang atas kepemilikan 4,2 kg sabu
Napi Tanwir sendiri merupakan pemain lama dalam bisnis narkotika di Jakarta. Namun, Tanwir tertangkap tangan saat membawa sabu sebanyak 4,2 kilogram di jalan Jenderal Sudirman kilometer 3,5 Palembang dua tahun lalu atau tepatnya 28 Juli 2017.
Setelah tertangkap dan menjalani proses sidang, akhirnya Tanwir dijatuhkan hukuman vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Trend Baru, Drone Jadi Alat Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan