Napi Lapas Merah Mata Palembang Pasok Sabu dari Malaysia
Padahal Daeng sedang jalani hukuman 17 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Merah Mata Palembang, bernama Daeng Sabil. Pira ini sebagai bandar yang mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. BNN telah membawa pelaku ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan dibantu. Kita bekerja sama untuk mengungkap ini," ungkap Kalapas Mata Merah, Kardiyono, Rabu (27/1/2021).
1. Daeng sedang jalani hukuman 17 tahun penjara
Menurut penuturan Kardiono, sang napi berada di Lapas Mata Merah sejak tahun 2016, usai diputus bersalah dalam peredaran sabu di Sumatra Selatan (Sumsel). Daeng Sabil merupakan bagian dari jaringan Internasional pemasok sabu dari Malaysia.
"DS ini divonis 17 tahun penjara dan merupakan warga luar Sumsel," jelas dia.
Baca Juga: BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 171 Kilo Sabu di Perairan Banyuasin