TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Lapas Merah Mata Palembang Pasok Sabu dari Malaysia

Padahal Daeng sedang jalani hukuman 17 tahun penjara

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Merah Mata Palembang, bernama Daeng Sabil. Pira ini sebagai bandar yang mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. BNN telah membawa pelaku ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan dibantu. Kita bekerja sama untuk mengungkap ini," ungkap Kalapas Mata Merah, Kardiyono, Rabu (27/1/2021).

1. Daeng sedang jalani hukuman 17 tahun penjara

Penyitaan 171 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi (IDN Times/Istimewa)

Menurut penuturan Kardiono, sang napi berada di Lapas Mata Merah sejak tahun 2016, usai diputus bersalah dalam peredaran sabu di Sumatra Selatan (Sumsel). Daeng Sabil merupakan bagian dari jaringan Internasional pemasok sabu dari Malaysia.

"DS ini divonis 17 tahun penjara dan merupakan warga luar Sumsel," jelas dia.

2. Lapas Merah Mata akui kecolongan

Penyitaan 171 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pengembangan BNN diketahui jika Daeng Sabil menggerakkan peredaran sabu menggunakan handphone dari penjara. Kardiono pun langsung memerintahkan petugas lapas untuk sidak.

"Ini juga menjadi koreksi kami barang-barang yang dilarang tetap masuk. Razia ini akan digelar rutin agar tidak ada kejadian seperti ini lagi," jelas dia.

Baca Juga: BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 171 Kilo Sabu di Perairan Banyuasin

Berita Terkini Lainnya