Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPU
JPU KPK tidak akan tanggapi materi di luar eksepsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi menyatakan, pihkanya belum bisa memberi tanggapan, terkait munculnya nama Firli Bahuri saat menjadi Kapolda Sumsel yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, saat menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus Suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).
"Itu kan berdasar keterangan (terdakwa) Eflin dalam BAP nya. Kan memang ada ceritanya mengenai chat yang mengarah kepada pemberian uang," ujar Roy, usai sidang, Selasa (7/1).
1. JPU KPK tak akan tanggapi isi eksepsi PH Ahmad Yani terkait adanya intrik dari pimpinan lama KPK
Roy mengatakan, pihaknya juga tidak akan menanggapi tudingan yang ada pada sidang lanjutan, Selasa (14/1) pekan depan. Mereka hanya akan menjawab inti dari sidang eksepsi, mengenai keabsahan penetapan terdakwa dan dakwaan yang sudah diberikan, termasuk soal ke mana saja uang serta jumlah uang dalam pemberian fee proyek jalan Muaraenim.
"Substansi keberatannya ada di pasal 143 KUHP. Selebihnya dari itu, kita tetap pada dakwaan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli Bahuri