TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Firli Disebut pada Sidang Suap Bupati Muaraenim, Ini Respons JPU

JPU KPK tidak akan tanggapi materi di luar eksepsi

Jaksa KPK, Roy Riyadi kaget soal tudingan PH terdakwa Yani dalam sidang Eksepsi di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi menyatakan, pihkanya belum bisa memberi tanggapan, terkait munculnya nama Firli Bahuri saat menjadi Kapolda Sumsel yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Ahmad Yani, saat menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus Suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).

"Itu kan berdasar keterangan (terdakwa) Eflin dalam BAP nya. Kan memang ada ceritanya mengenai chat yang mengarah kepada pemberian uang," ujar Roy, usai sidang, Selasa (7/1).

1. JPU KPK tak akan tanggapi isi eksepsi PH Ahmad Yani terkait adanya intrik dari pimpinan lama KPK

Penasihat hukum Ahmad Yani, Maqdin Ismail (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengatakan, pihaknya juga tidak akan menanggapi tudingan yang ada pada sidang lanjutan, Selasa (14/1) pekan depan. Mereka hanya akan menjawab inti dari sidang eksepsi, mengenai keabsahan penetapan terdakwa dan dakwaan yang sudah diberikan, termasuk soal ke mana saja uang serta jumlah uang dalam pemberian fee proyek jalan Muaraenim.

"Substansi keberatannya ada di pasal 143 KUHP. Selebihnya dari itu, kita tetap pada dakwaan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli Bahuri

2. JPU KPK tak akan mengonfrontir perihal penyebutan nama Firli

Bupati Muaraenim, non aktif, Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengungkapkan, pihaknya juga tidak akan berkoordinasi terlebih dahulu perihal disebutnya nama Firli oleh Maqdir Ismail. Karena, Firli tidak mengetahui uang tersebut saat terdakwa Robi dan terdakwa Eflin Mukhtar berencana memberi uang bagian pada proyek jalan Muaraenim.

"Ini tidak akan dikonfrontir dengan Ketua Firli. Saya ambil contoh, misal ada orang ingin ngasih duit ke anda, yang mau beri itu tidak tahu. Fakta dari orang mau ngasih itu sah saja, tapi kan yang mau di kasih tidak tahu ceritanya," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya