Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli Bahuri

PH Ahmad Yani nilai ada intrik dari pimpinan KPK lama 

Palembang, IDN Times - Ada yang mengejutkan pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (7/1).

Tiba-tiba nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disebut Penasehat Hukum (PH) Ahmad Yani, Maqdir Ismail, saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Menurut Maqdir, kasus kliennya ini dilakukan untuk menjegal Firli sebagai ketua KPK, yang dinilai tidak cakap memimpin lembaga antirasuah. 

"Kecaman dan opini digiring agar Firli dianggap tidak kompeten memimpin KPK. Hal itu juga dilakukan agar Firli dihukum," kata Maqdir, Selasa (7/1).

1. PH Ahmad Yani sebut ada intrik yang digunakan pimpinan KPK lama Saut Situmorang

Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli BahuriMajelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Maqdir mengungkapkan, intrik yang digunakan pimpinan KPK lama pimpinan Saut Situmorang dan kawan-kawan terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isinya dianggap tidak lengkap dan sengaja dibuat untuk menjatuhkan Firli, dengan menumbalkan kliennya.

Kepastian jumlah yang diterima kliennya, sambung Maqdir, berbeda dengan isi BAP. Nama-nama penerima uang yang lain juga tidak di proses, seperti Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Wakil Bupati (Wabup) Juarsyah, serta nama-nama Anggota DPRD Muaraenim yang secara jelas menikmati uang dalam dakwaan.

"Klien kami bisa dikatakan tumbal untuk menjatuhkan kan pak Firli, itu satu jalannya. Kalau rekayasa saya sulit mengatakan, saya mengungkapkan fakta penyadapan setelah pak Firli disebut-sebut," ungkap dia.

2. Rencana uang sebanyak USD35.000 untuk Kapolda tanpa sepengetahuan Bupati dan Kapolda

Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli BahuriBupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dalam sidang eksepsi di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bukti lainnya yang disampaikan Maqdir, yakni terkait pemberian uang yang akan diberikan kepada Kapolda Sumsel saat itu sebesar USD35.000, melalui Eflin Muchtar selaku PPK 16 proyek Muaraenim yang bermasalah, dengan melakukan komunikasi dengan terdakwa Robi.

"Keterangan dalam BAP tegas benar proses penyadapan itu dilakukan sesudah Robi bicara dengan Eflin, mengenai pemberian uang kepada pak Kapolda. Saat itu pak bupati belum bertemu baru merencanakan pertemuan," kata dia.

Pertemuan yang direncanakan itu, jelas Maqdir, biasa dalam kunjungan kepala daerah dengan pimpinan Kepolisian. Namun, sejak Firli dilantik sebagai Kapolda kliennya Ahmad Yani belum pernah bertemu.

"Yang mengatakan permintaan uang itu kan Eflin kepada Robi. Pak kapolda tidak pernah meminta uang, pak Yani tidak pernah menjanjikan uang," jelas dia.

3. Pemberian uang untuk Kapolda Sumsel diupayakan terdakwa Erfin dari keponakan dan ajudan Firli

Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli BahuriPenasihat hukum Ahmad Yani, Maqdin Ismail (IDN Times/Rangga Erfizal)

Maqdir melanjutkan, bahwa komunikasi Eflin dan Robi yang tersadap menyebut nama Firli pada 31 Agustus. Tiga hari setelah itu atau tepatnya 2 September, Robi dan Eflin, serta Ahmad Yani ditangkap oleh KPK.

Usaha pemberian uang untuk Kapolda Sumsel saat itu diupayakan Eflin dengan menghubungi keponakan dan ajudan Firli. Melalui keponakan Firli, Eflin melakukan cara pendekatan namun ditolak. Lalu dirinya menghubungi ajudan agar bisa menyerahkan uang itu.

"Semestinya keponakan Firli di konfirmasi. Tindakan ini pula harus dilaporkan KPK kepada pimpinan Polri. Sebab ada perjanjian antara KPK, polisi dan kejaksaan, seharusnya memberi tahu kepada polri, 'pak Kapolri, kapolda anda di sana diduga akan menerima uang seperti ini', paling tidak ada orang yang akan melakukan seperti ini," kata dia.

Baca Juga: Ketua PN Palembang Pimpin Sidang Dugaan Suap Bupati Muaraenim Hari Ini

4. JPU KPK akan menjawab semua eksepsi PH Ahmad Yani pada sidang selanjutnya

Kasus Suap Bupati Muaraenim Disebut untuk Jegal Ketua KPK Firli BahuriBupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dalam sidang eksepsi di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menanggapi eksepsi dari PH Ahmad Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi mengatakan, tidak mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepada lembaga antirasuah itu.

"Saya juga baru tau, bener. Sebenarnya itu bukan bagian eksepsi, tapi bagian pengantar PH, tudingan itu saya baru tahu demi Allah, jadi tidak bisa menanggapinya," kata dia.

Namun, Roy membenarkan ,bila di dalam BAP ada uang yang ditujukan ke Kapolda Sumsel. Hasil BAP itu didapat dari pemeriksaan Eflin. Kemudian ada beberapa pembicaraan terdakwa Yani dan Eflin mengenai uang itu.

"Kami akan menjawab semua tuduhan itu pada sidang lanjutan Selasa (14/1) pekan depan. Kalau ada orang yang mau anda kasih uang, orang yang mau di kasih gak tahu lalu ceritanya apa. Saya rasa pak Kapolda tidak minta uang. Eksepsi ini akan kita jawab," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya