Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun
Aset dan rekening hasil praktik belasan tahun disita polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Eks Ketua DPD Partai Hanura Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus mantan calon Wali Kota (Cawoko) Palembang, Mularis Djahri, ditahan penyidik di Polda Sumsel. Mularis sempat diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan kasus penguasaan lahan tebu di OKU Timur.
"Kita telah menahan tersangka Mularis sejak semalam. Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana perambahan kebun yang dilakukan tersangka," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa
Baca Juga: Perempuan Mengaku Pria di Jambi; Sempat Jadi Imam dan Salat Jumat
1. Polisi usut modus perambahan kebun
Mularis sudah diperiksa sejak Senin (20/6/2022) kemarin. Namun memasuki Selasa dini hari, penyidik menghentikan pemeriksaan dan langsung menahan Mularis di Polda Sumsel.
Pemilik sekaligus mantan Direktur PT Campang Tiga ini disebut sudah memanipulasi sekaligus menyerobot tanah milik PT Laju Perdana Indah (LPI) yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).
"Lahan HGU PT Campang Tiga ini hanya 1.200 Hektare (Ha). Riil yang dikuasai hampir 5.000 ha," ungkap Barly.
Baca Juga: Aksi Perampokan di Muba Gasak Puluhan Juta dan 13 Suku Emas
Baca Juga: ODGJ Gebuk Pelajar Hingga Tewas dan Tantang Polisi Berkelahi