TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

Aset dan rekening hasil praktik belasan tahun disita polisi

Eks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Eks Ketua DPD Partai Hanura Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus mantan calon Wali Kota (Cawoko) Palembang, Mularis Djahri, ditahan penyidik di Polda Sumsel. Mularis sempat diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan kasus penguasaan lahan tebu di OKU Timur.

"Kita telah menahan tersangka Mularis sejak semalam. Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana perambahan kebun yang dilakukan tersangka," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Baca Juga: Perempuan Mengaku Pria di Jambi; Sempat Jadi Imam dan Salat Jumat

1. Polisi usut modus perambahan kebun

Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mularis sudah diperiksa sejak Senin (20/6/2022) kemarin. Namun memasuki Selasa dini hari, penyidik menghentikan pemeriksaan dan langsung menahan Mularis di Polda Sumsel.

Pemilik sekaligus mantan Direktur PT Campang Tiga ini disebut sudah memanipulasi sekaligus menyerobot tanah milik PT Laju Perdana Indah (LPI) yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

"Lahan HGU PT Campang Tiga ini hanya 1.200 Hektare (Ha). Riil yang dikuasai hampir 5.000 ha," ungkap Barly.

Baca Juga: Aksi Perampokan di Muba Gasak Puluhan Juta dan 13 Suku Emas

2. Praktik perkebunan ilegal dilakukan sejak belasan tahun

Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mularis memanipulasi surat menyurat HGU sebagai modus untuk melakukan tindak pidana perkebunan. Dirinya terus merambah perkebunan hingga memiliki luas tanah mencapai 4.300 Ha. Praktik ilegal perambahan kebun ini telah dilakukan tersangka sejak belasan tahun yang lalu.

"Selama belasan tahun merambah di luar HGU. Tersangka tak cuma kita kenakan pasal tindak pidana perkebunan, tapi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan karena telah dilakukan secara ilegal selama belasan tahun dalam perambahan kebun," ungkap dia.

Baca Juga: ODGJ Gebuk Pelajar Hingga Tewas dan Tantang Polisi Berkelahi

Berita Terkini Lainnya