Mulai Oktober 2020, Bapenda Sumsel Setop Pungut Pajak Alat Berat
Berkalu putusan MK tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mulai Oktober 2020 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel tidak lagi memungut pajak dari alat berat. Menyusul mulai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, dalam putusan MK tersebut alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor.
"Berlakunya kan tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan," kata dia, Senin (6/1).
1. Pajak dari alat berat sumbang PAD hingga Rp4,8 miliar
Neng mengungkapkan, meski tidak terlalul besar, namun penyetopan pemungutan pajak dari alat berat tersebut secara langsung berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp 4,8 miliar untuk tahun lalu. Masih lebih besar pendapatan dari kendaraan roda dua, empat dan di atasnya," ungkap dia.
Baca Juga: Ini Saran BI pada Pemprov Sumsel untuk Turunkan Angka Kemiskinan