MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan Puasa
Prokes tetap harus digunakan saat ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengizinkan salat Tarawih dan lainnya selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan. Menurut Saim, pihaknya akan mengarahkan tata cara dan waktu ibadah di saat pandemik COVID-19.
"Saat ini kita masih dalam masa pandemik, dari MUI Palembang menyarankan tausiah akan diberikan maksimal 15 hingga 20 menit. Jadi jangan terlalu berlama-lama," ujar Saim, Selasa (6/3/2021).
Baca Juga: MUI Palembang Izinkan Tarawih Berjemaah di Masjid
1. Tausiah bisa Subuh atau saat Tarawih
Saim menjelaskan, pembatasan waktu ceramah sebagai bentuk imbauan bukan edaran maupun fatwa. Sehingga aturan yang dikeluarkan MUI Palembang tidak baku bagi masjid dan musala.
"Untuk ceramah ya silakan, tergantung jemaah masjid maunya tarawih saja, atau subuh saja. Atau ada dua-duanya, tergantung dari masjid atau musala masing-masing," beber dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Jamin PPKM Mikro Tak Hambat Perekonomian