TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Palembang Imbau Durasi Ceramah Maksimal 20 Menit di Bulan Puasa

Prokes tetap harus digunakan saat ibadah

Saim Marhadan, Ketua MUI Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengizinkan salat Tarawih dan lainnya selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Keputusan itu disambut baik oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, Saim Marhadan. Menurut Saim, pihaknya akan mengarahkan tata cara dan waktu ibadah di saat pandemik COVID-19.

"Saat ini kita masih dalam masa pandemik, dari MUI Palembang menyarankan tausiah akan diberikan maksimal 15 hingga 20 menit. Jadi jangan terlalu berlama-lama," ujar Saim, Selasa (6/3/2021).

Baca Juga: MUI Palembang Izinkan Tarawih Berjemaah di Masjid

1. Tausiah bisa Subuh atau saat Tarawih

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saim menjelaskan, pembatasan waktu ceramah sebagai bentuk imbauan bukan edaran maupun fatwa. Sehingga aturan yang dikeluarkan MUI Palembang tidak baku bagi masjid dan musala.

"Untuk ceramah ya silakan, tergantung jemaah masjid maunya tarawih saja, atau subuh saja. Atau ada dua-duanya, tergantung dari masjid atau musala masing-masing," beber dia.

2. Jemaah diminta bawa sajadah sendiri

unsplash.com/Ashkan Forouzani

Saim menambahkan, masjid dan musala diharapkan menjaga protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Sebelum pergi ke tempat ibadah, jemaah wajib rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjauhi kerumunan.

"Untuk saf akan diatur berjarak seperti kondisi pandemik saat ini. Hanya saja, jaraknya jangan terlalu jauh antar jemaah. Sebaiknya jemaah juga membawa sajadah dari rumah," beber dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Jamin PPKM Mikro Tak Hambat Perekonomian

Berita Terkini Lainnya