Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas
Kuasa hukum mengganggap Alex Noerdin tak terbukti korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, akan melakukan Kasasi meski masa tahanannya sudah dipotong tiga tahun setelah banding. Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Nurmala, menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memotong masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara masih dianggap terlalu tinggi.
"Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya potongan hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ungkap Nurmala, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi
1. Alex dinilai tak terbukti menerima uang korupsi
Nurmala menjelaskan, vonis untuk Alex Noerdin dianggap masih memberatkan kliennya. Padahal berdasarkan fakta persidangan, Alelx dianggap tak terbukti telah menerima uang dari pembelian gas oleh BUMD Sumsel PT PDPDE maupun pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Atas putusan itu, kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya akan ajukan kasasi," beber dia.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding?