TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas

Kuasa hukum mengganggap Alex Noerdin tak terbukti korupsi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, akan melakukan Kasasi meski masa tahanannya sudah dipotong tiga tahun setelah banding. Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Nurmala, menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang memotong masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara masih dianggap terlalu tinggi.

"Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya potongan hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ungkap Nurmala, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

1. Alex dinilai tak terbukti menerima uang korupsi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Nurmala menjelaskan, vonis untuk Alex Noerdin dianggap masih memberatkan kliennya. Padahal berdasarkan fakta persidangan, Alelx dianggap tak terbukti telah menerima uang dari pembelian gas oleh BUMD Sumsel PT PDPDE maupun pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Atas putusan itu, kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya akan ajukan kasasi," beber dia.

2. Alex hanya lakukan kesalahan Administrasi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin lainnya, Redho Junaedi, menyebut apa yang telah dilakukan kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah.

"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami Alex Noerdin," jelas dia.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Gemetar dan Sedih, Bakal Banding? 

Berita Terkini Lainnya