Masa Larangan Mudik di Sumsel Diperpanjang Hingga 31 Mei
Sejauh ini Polda Sumsel sudah putar balik 10.000 kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Biro Operasi (Kabag Opd) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Kamaruddin menjelaskan, pihaknya sedang mengantisipasi arus mudik pasca larangan mudik yang berlaku 6 Mei-17 April.
Antisipasi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel) adalah memperpanjang larangan tersebut hingga 31 Mei 2021 mendatang.
"Kita di Sumsel, perpanjang masa larangan mudik dari 18 Mei hingga 24 Mei mendatang, hingga dilanjutkan sampai 31 Mei. Harapannya mengantisipasi arus balik pasca tanggal 17 Mei," ungkap Kamaruddin, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Terjaring di Pelabuhan, 7 Pemudik Asal Sumsel Positif COVID-19
1. Larangan mudik mencegah penyebaran virus
Perpanjangan masa penyekatan kendaraan yang ingin keluar dan masuk Sumsel, mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang juga memperpanjang larangan tersebut. Menurutnya, selama masa larangan mudik lebaran ini, pihaknya tetap melaksanakan prokes seperti sebelumnya.
"Dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan harus disertakan selama masa larangan. Kita akan mengawasi protokol kesehatan dan menjaga agar tidak ada keramaian," ujar dia.
Baca Juga: Hari Kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, 7 Ribu Kendaraan Putar Balik