TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Larangan Mudik di Sumsel Diperpanjang Hingga 31 Mei

Sejauh ini Polda Sumsel sudah putar balik 10.000 kendaraan

pintu tol Kramasan Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Biro Operasi (Kabag Opd) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Kamaruddin menjelaskan, pihaknya sedang mengantisipasi arus mudik pasca larangan mudik yang berlaku 6 Mei-17 April.

Antisipasi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatra Selatan (Sumsel) adalah memperpanjang larangan tersebut hingga 31 Mei 2021 mendatang.

"Kita di Sumsel, perpanjang masa larangan mudik dari 18 Mei hingga 24 Mei mendatang, hingga dilanjutkan sampai 31 Mei. Harapannya mengantisipasi arus balik pasca tanggal 17 Mei," ungkap Kamaruddin, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Terjaring di Pelabuhan, 7 Pemudik Asal Sumsel Positif COVID-19

1. Larangan mudik mencegah penyebaran virus

Hari pertama larangan mudik di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Perpanjangan masa penyekatan kendaraan yang ingin keluar dan masuk Sumsel, mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang juga memperpanjang larangan tersebut. Menurutnya, selama masa larangan mudik lebaran ini, pihaknya tetap melaksanakan prokes seperti sebelumnya.

"Dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan harus disertakan selama masa larangan. Kita akan mengawasi protokol kesehatan dan menjaga agar tidak ada keramaian," ujar dia.

2. Sudah 1.000 kendaraan yang diputar balik

Kendaraan yang menjadi korban pungli saat masuk Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selama dua pekan larangan mudik, Polda Sumsel bersama Polres serta Forkompinda, telah melakukan penyekatan. Ada 78 posko terdiri dari 39 posko penyekatan antar kabupaten dan kota, delapan posko antar provinsi, dan 31 posko pengamanan.

Total ada 10.000 kendaraan lebih yang sudah dipaksa putar balik. Rata-rata kendaraan mendominasi adalah roda empat dan sebagian roda dua.

"Kendaraan yang kita putar balik kebanyakan dari Pulau Jawa, tapi dari Jambi, Bengkulu, Lampung, semua kita putar jika tidak memenuhi dokumen kesehatan dan perjalanan," jelas dia.

Baca Juga: Hari Kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, 7 Ribu Kendaraan Putar Balik

Berita Terkini Lainnya