Mantan Kepala Dispora Jadi Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel
Pejabat KONI Sumsel turut diperiksa terkait dana hibah 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memanggil mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Yusuf dipanggil oleh penyidik untuk menggali keterangan kasus yang sedang diperiksa.
"Saksi merupakan mantan Kepala Dispora Sumsel. Ia hadir dalam pemeriksaaan," ungkap Mohd Radyan, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Baca Juga: Intip Harta Pejabat di 11 Provinsi, Punya 21 Mobil dan Aset di Daerah
1. Kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel naik penyidikan
Radyan menjelaskan, penyidik pidana khusus sedang menggali keterangan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pencairan dana deposito, serta uang hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam APBD 2021. Dirinya menyebut, kasus dugaan korupsi itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel," jelas dia.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BUMD Sumsel, Herman Deru: Sedang Cari Barang Bukti