Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Kembali Demo di Polda Sumsel
Pemilik hotel diminta membayar pesangon Rp4,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Puluhan orang mantan pekerja Hotel Sandjaja Palembang mengadakan aksi protes di depan Gedung Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mantan karyawan kecewa terhadap sikap pemilik hotel yang tak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar pesangon.
Para pekerja bahkan kembali membuat laporan ke Polda Sumsel. Mereka menyebut pemilik hotel tak niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Awalnya kasus ini berada di ranah perdata. Namun karena putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan, kami mengajukan laporan pidana," ungkap kuasa hukum mantan karyawan Hotel Sandjaja Palembang, Aprisal, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: PHK Berujung Berkah, Warga Palembang Beralih Desain Kerajinan Tangan
1. Sebanyak 73 pegawai diberhentikan saat pandemik
Pemecatan karyawan Hotel Sandjaja Palembang terjadi dua tahun lalu. Setelah gugatan perdata sampai ke MA, pemilik hotel diminta untuk membayar pesangon kepada 73 mantan karyawan yang diberhentikan.
Amar putusan MA mewajibkan IS selaku pemilik hotel membayar pesangon sebesar Rp4,5 miliar untuk seluruh pegawai yang diberhentikan. “Bahkan banyak pekerja yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun,” jelas dia.
Pihak hotel pun dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan secara sepihak. Saat itu menurut Aprizal, pandemik COVID-19 menjadi alasan untuk memberhentikan karyawan. Bahkan sampai saat ini hotel tak pernah beroperasi lagi.
“Putusan MA (Mahkamah Agung) sudah inkrah, jadi mau tidak mau harus segera ditunaikan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan,” jelas dia.
Baca Juga: Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHK