Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHK

Pendapatan yang merosot membuat gaji pegawai tak penuh

Palembang, IDN Times - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang sejak 9 Juli lalu, berdampak terhadap sejumlah sektor hiburan di Palembang.

Menurut pengelola tempat wisata dan mal di Palembang, pengetatan PPKM Mikro justru menimbulkan dilema. Mereka dihadapkan oleh pilihan melanggar aturan atau mem-PHK karyawan.

"Apalagi soal pendapatan yang pastinya merosot. Kami pelaku wisata di Palembang harus tutup kegiatan sampai 20 Juli. Surat edaran diberitahukan tempat wisata mesti 100 persen tutup," ujar Manager Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu Palembang, Raden Azka kepada IDN Times, Minggu (11/7/2021).

1. Berusaha tak memutus kontrak pegawai selama pengetatan PPKM Mikro

Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHKSituasi di atas Jembatan Ampera Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain wajib mengikuti peraturan, pengetatan PPKM Mikro di Palembang memicu rasa khawatir bagi penanggung jawab tempat hiburan. Sebab banyak pegawai turut merasakan dampak, yakni tidak menerima gaji secara penuh selama sebulan ke depan.

"Kami berusaha tidak memutus karyawan. Dengan pendapatan seadanya, kita berikan, tempat wisata tutup. Tapi pegawai kami harus tetap bertahan hidup. Tujuan aturan agar masyarakat sehat, tapi bagaimana dengan pekerja yang tak mendapatkan gaji saat situasi ini, tidak ada uang sulit makan," kata dia.

Baca Juga: Duh! Vaksinasi Anak di Palembang Membludak, tapi Dipenuhi Orang Dewasa

2. Sudah berupaya memperbaiki ekonomi sektor wisata lewat promo

Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHKSituasi destinasi wisata di TWA Punti Kayu Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sempat optimis pada 2021 mengalami kenaikan pendapatan karena situasi COVID-19 mulai mereda, namun ternyata penyebaran virus masih saja terjadi hingga saat ini. Kendati demikian, upaya utama pengelola wisata agar tetap bertahan adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Menjaga kesehatan dengan wajib prokes, aturan setiap titik tempat wisata kita pasti disiplin. Kemudian untuk membuat ekonomi membaik dengan promo-promo, agar wisatawan masih percaya berkunjung setelah aturan PPKM selesai," timpalnya.

3. Kunjungan masyarakat ke mal menurun drastis selama pengetatan PPKM Mikro

Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHKIlustrasi mal di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Marketing Communication Manager Palembang Square (PS) Mall, Intan menambahkan, pengetatan PPKM Mikro yang membatasi jam operasional hanya sampai 17.00 WIB membuat kunjungan masyarakat turun drastis.

"Artinya sebagai warga yang baik, masyarakat sudah taat. Kalau belum penting tidak usah dulu keluar rumah, karena sosialisasi yang juga dilakukan oleh tenant kepada pengunjung kalau bakal tutup lebih awal," tambah dia.

4. Operasional supermarket masih bisa membantu pendapatan pengelola mal

Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHKIlustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Walau kunjungan mengalami penurunan, namun operasional supermarket, farmasi, dan Food and Bakery (FnB) yang masih diizinkan buka hingga jam 8 malam, bisa sedikit membantu pendapatan harian.

"Sesuai SE Wali Kota dan Kemendagri ada tiga sektor yang diizinkan beroperasi seperti supermarket. Selain tiga sektor itu hanya diizinkan operasi sampai pukul 17.00 WIB," tandas dia.

Baca Juga: ICU RS Rujukan Utama COVID-19 di Sumsel Penuh, Kasus Harian Terus Naik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya