Mantan Kapolres OKU Timur Diduga Dicopot Karena Terima Fee Rp2 Miliar
Kapolda Sumsel beberkan tersirat kasus menjerat AKBP Delizon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Nyanyian mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dalam sidang kasus pemberian suap Bupati Muba, Kamis (20/1/2022) kemarin menyeret institusi kepolisian. Herman menyebut Polda Sumsel menerima uang Rp2 miliar dan Polres Muba Rp20 juta dari pengamanan proyek di bumi Serasan Sekate.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan jika kasus ini sudah dalam penanganan tim khusus dari Mabes Polri. Toni menilai pihaknya tak bisa berkomentar banyak lantaran kasus ini tengah diselidiki Divisi Propam Mabes Polri.
"Perkara ini bukan kita menangani tapi mabes Divpropam Mabes Polri. Silakan tanya ke sana," ungkap Toni Harmanto saat dimintai keterangan oleh awak media, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Seorang Istri di OKU Temukan Suami Tak Kenakan Celana dengan Tetangga
1. Kapolda Sumsel berikan jawaban tersirat
Beberapa waktu lalu, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai kepala kepolisian. Toni enggan menyebutkan jika pencopotan itu dilakukan karena Tim internal Polri tengah menyelidiki kasus ini. Toni hanya menyebutkan secara tersirat jika kasus ini mungkin berhubungan.
"Kalau saya mengatakan, mungkin ada ke arah sana (AKBP Dalizon)," beber dia.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Wabup OKU yang Korupsi Tanah Kuburan Meninggal Dunia