Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi
Tersangka masih jalani pemeriksaan terkait bantuan petani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AS. Tersangka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan untuk kelompok tani sebesar Rp1,7 miliar.
AS telah ditahan sejak Kamis (6/10/2022) kemarin, setelah penyidik Kejari OKU Selatan menemukan bukti, salah satunya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus ini terbongkar setelah temuan BPK Sumsel. Kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Mohamad Radyan, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Baca Juga: Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari
1. Penahanan untuk kepentingan penyidikan
Radyan menjelaskan, penyiidik langsung menahan dan memeriksa tersangka. AS disebut melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) yang program pengelolaan bangunan vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton.
"Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas