Majelis Hakim Sebut Terdakwa Rakus, Robi: Saya Menyesal Pak!
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Muaraenim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah mencermati semua jawaban dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Indo Paser Beton, yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi, Anggota Majelis Hakim, Junaidah, langsung memberikan tanggapan yang membuat terdakwa terdiam.
Junaidah menegaskan, bahwa terdakwa Robi tak lain sebagai orang yang tamak atau rakus. Terlebih, saat Junaidah menggali tentang uang sebesar US$35.000 yang menjadi bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 September lalu, tak lain untuk digunakan terdakwa untuk meminta proyek lainnya.
1. Terdakwa sudah dapat untung lebih dari 16 paket proyek, dan berharap untuk dapat proyek lain
Junaidah menyampaikan, seharusnya terdakwa Robi tahu, dalam undang-undang, kontraktor hanya boleh dapat untung 10 persen dari proyek yang dijalaninya.
"Tetapi anda dapat untung lebih dari 16 paket proyek, dan berharap lagi untuk dapat proyek lain setelah itu. Jadi apa itu namanya. Artinya anda itu rakus," Junaidah kepada terdakwa Robi, dalam lanjutan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, Selasa (10/12).
Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim