Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Muaraenim

Palembang, IDN Times - Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Falevi, yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian fee proyek pembangunan 16 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Muaraenim, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat sidang di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Klas I-A Khusus Sumsel, Selasa (10/12).

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa itu, JPU KPK, Roy Riyadi ingin memastikan peran-peran para saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya, dari apa yang disampaikan terdakwa Robi hari ini. 

"Sebagian besar masalah uang pemberian fee proyek itu selalu saya serahkan kepada Elfin Muchtar (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim), selebihnya saya hanya kontak membicarakan uang kepada beberapa pihak," ujar terdakwa Robi,menjawab pertanyaan JPU.

1. Teknis pencairan uang, terdakwa Robi diarahkan untuk berhubungan dengan Elfin Muchtar

Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD MuaraenimHakim PN Palembang mendengar kesaksian terdakwa pemberi proyek Robi Okta Fahlevi (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Terdakwa Robi menjelaskan, setiap pembicaran yang menyangkut uang, dia selalu berkomunikasi dengan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani. Barulah kemudian, mengenai pencairan uang, terdakwa diarahkan Ahmad Yani kepada Elfin. Romi mengaku, sudah Rp12,5 miliar yang diserahkannya selama proses pemenangan tender jalan tersebut.

"Kebanyakan uang itu saya kasihkan di Palembang. Tidak pernah diserahkan langsung ke Pak omar (nama lain dari Ahmad Yani) pasti melalui Elfin," jelas dia.

Robi mengatakan, Elfin yang merupakan orang kepercayaan Ahmad Yani, pernah mengeluh kepadanya soal permintaan uang yang terus-terusan diminta oleh Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Muaraenim.

Elfin selalu mengatakan, siapa saja orang-orang yang meminta uang tersebut kepada dirinya, dan terdakwa Robi mengaku terpaksa memenuhi semua permintaan lantaran membutuhkan proyek tersebut.

"Pernah disampaikan Elfin kepada saya, selain bupati (Ahmad Yani), duit itu juga disiapkan untuk pak wakil (Juarsyah), tapi nominalnya tidak disebutkan. Elfin selalu mengeluh disuruh minta uang terus kepada saya. Saya penuhi semuanya dari awal tahun hingga pertengahan tahun dengan catatan dijanjikan proyek," beber dia.

2. Terdakwa Robi beri dua mobil sebagai permintaan langsung Ahmad Yani

Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD MuaraenimSidang lanjutan terdakwa Direktur Indo Paser Beton pemberi fee proyek kepada pejabat Muara Enim (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Semakin terdakwa Robi mengeluarkan semua yang diingatnya, JPU juga terus mencecar lebih dalam semua yang menyangkut pada dugaan pemberian fee proyek tersebut. Seperti terkait fee mobil yang diberikan Robi kepada Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani.

Menurut terdakwa Robi, mobil itu merupakan permintaan khusus dari Ahmad Yani kepada dirinya. Karena Ahmad Yani sempat mengeluh, lantaran pengajuan untuk pengadaan mobil tersendat. Jadi, Ahmad Yani meminta terdakwa Robi yang merealisasikan pembelian kendaraan dinas, berupa dua mobil, SUV Lexus berwarna hitam dan pickup Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih.

"Pak bupati (Ahmad Yani) bilang, Rob kita ada pengadaan mobil Lexus, tapi gagal. Sedangkan saya butuh mobil operasional, kalau saya pakai alphard sepertinyanya susah. Di muaraenim juga banyak tamu, tolong carikan mobil Lexus itu. Lalu saya diperlihatkan mobil di Olx. Setelah saya lihat dan saya bilang pak mobilnya bagus. Kami komunikasi lewat Telegram," ujar dia.

Setelah percakapan itu, Ahmad Yani memberi isyarat kepada terdakwa Robi untuk membeli mobil seharga Rp1,250 miliar, dengan menggunakan uang pribadinya. Lalu Robi berangkat ke Jakarta untuk membeli mobil yang diinginkan sang bupati. Setelah itu, Robi menghubungi ajudan Ahmad Yani dan Elfin, untuk mengabarkan bahwa mobil itu sudah dibeli.

"Tidak ada pinjam meminjam, itu permintaan langsung pak bupati. Setelah saya berikan ke Elfin kuncinya, sudah saya tidak tahu lagi dengan mobil itu," jelas dia.

3. Terdakwa Robi sebut serahkan Rp2 miliar ke rumah Ketua DPRD Muaraenim

Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD MuaraenimRobi Okta Fahlevi saat menjawab pertanyaan hakim (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Kemudian, ungkap terdakwa Robi, untuk komunikasi dengan Ketua DPRD Muaraenim, diakuinya sudah beberapa kali dihubungi langsung oleh Aries HB. Saat itu Aries mengatakan meminta bagian Rp2 miliar, dan mengklaim sudah disetujui oleh Ahmad Yani. Selanjutnya, terdakwa Robi diminta untuk mengonfirmasi ulang terkait fee tersebut.

"Saya kenal Aries sebagai Ketua DPRD, dirinya ada meminta uang kepada saya. Lalu saya sampaikan ke Elfin bahwa Ketua DPRD meminta bagian. Saat itu mungkin setelah komunikasi, Elfin mengatakan, kasihkan saja," ungkap dia.

Robi mengatakan, selalu dikejar oleh Aries mengenai uang jatah sebagai Ketua DPRD Muaraenim. Terakhir, Robi dan Aries bertemu di rumah makan pindang di Simpang Bandara Palembang, untuk membicarakan soal permasalahan uang tersebut. Robi melanjutkan, saat itu dia lagi tidak memiliki uang, dan setelah uang itu ada pada bulan 4 atau 5, Robi menjelaskan baru menyerahkan uang itu langsung di kediaman Aries.

"Saya ke rumah pribadi Aries HB di daerah Sekojo, Palembang. Lalu bersama orang saya datang dan sopir, pak Aries bersama sopirnya menerima uang yang dibungkus plastik berjumlah Rp2 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Edi Sebut Berikan Uang Fee Rp2 Miliar ke Ketua DPRD Muaraenim

4. Aries HB minta Rp50 juta untuk bekal ke Tiongkok, tapi diberi terdakwa Robi 15.000 Yuan

Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD MuaraenimJaksa KPK Roy Riyadi (IDN Times/Sidratul Muntaha)

Setelah menerima Rp2 miliar, terang terdakwa Robi, Aries HB kembali menghubungi Robi sekitar bulan Juni, untuk meminta uang Rp50 juta guna keperluan pergi ke Tiongkok. Namun, Robi tidak memberikan uang tersebut sesuai permintaan Aries karena lupa.

"Akhirnya saya serahkan uang sebanyak 15.000 Yuan atau sekitar Rp21 juta. Uang itu saya kasihkan ketika di Jakarta saat bertemu di Hotel Borobudur. Seingat saya, pada bulan Juli juga meminta uang lagi Rp1 miliar," terang dia.

Namun, dalam kesaksian pada sidang sebelumnya, Selasa (3/12) pekan lalu, Aries HB, Juarsyah dan Ahmad Yani banyak membantah menerima fee. Aries dan Juarsyah bahkan kompak mengaku tidak mengenal siapa Robi, namun hanya mengetahui bahwa Robi adalah kontraktor di Muaraenim.

Baca Juga: Deal Bupati Muaraenim-Kontraktor, 10 persen Khusus untuk Ahmad Yani

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya