MA Tolak Kasasi Terdakwa Dosen Cabul Unsri, Tetap Dipenjara 4 Tahun
Terdakwa tetap dipenjara sesuai putusan banding PT Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dilakukan dosen cabul Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) Reza Ghasarma. Dalam putusan MA tersebut, Reza tetap menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan banding yang dilakukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kuasa Hukum korban, Reza Ghasarma membenarkan informasi terkait putusan MA tersebut. Menurutnya putusan tersebut merupakan hasil yang maksimal dan menganggap putusan itu merupakan yang terbaik.
"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma di tolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rembang, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: 7 Kampus Negeri Terluas di Indonesia, Unsri Urutan Pertama
1. Terdakwa tetap berada di penjara untuk menjalani hukuman
Menurut Sayuti, pihaknya sampai hari ini belum menerima dokumen hasil putusan MA secara utuh. Meski lebih ringan dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang menjerat terdakwa dengan 8 tahun penjara, pihak kuasa hukum tetap menerima keputusan MA itu.
"Terdakwa tetap menjalani hukuman selama empat tahun," jelas dia.
Baca Juga: Rektorat Unsri Belum Tahu Hukuman Kasus Mesum Dosen Reza Dipotong